Jumat 01 Apr 2016 18:55 WIB

Solusi Gaikindo untuk Aturan Impor Truk Bekas

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas memeriksa surat kelengkapan mobil truk yang melintas di jalur Pantura Kudus-Semarang di Desa Ngembalrejo, Kudus. Jawa Tengah, Senin (1/3).
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Petugas memeriksa surat kelengkapan mobil truk yang melintas di jalur Pantura Kudus-Semarang di Desa Ngembalrejo, Kudus. Jawa Tengah, Senin (1/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mengizinkan impor langsung truk bekas membuat pengusaha otomotif kesal. Sebab, peraturan tersebut dinilai bisa mematikan industri truk dalam negeri.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 127/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru. Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto menilai, peraturan tersebut tidak memenuhi asas perlindungan konsumen. Ia pun meminta agar pemerintah segera membatalkan kebijakan tersebut. Hal senada diungkapkan ketua Gaikindo Yohanes Nangoi.

"Seandainya memang tidak bisa dibatalkan, kami sarankan agar yang melakukan impor adalah merek yang bersangkutan. Misalnya kalau mau impor truk Mitshubisi maka yang boleh impor perusahaan Mitshubisi," ujar Nangoi.

Karena, dengan cara seperti itu bisa menjamin produk yang akan digunakan konsumen. Menurutnya, melakukan impor tanpa melalui Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), dikhawatirkan konsumen bisa menggunakan suku cadang yang tidak direkomendasikan.

Namun, sambung dia, pemerintah tetao harus membatalkan kebijakan tersebut, karena akan merugikan industri dalam negeri. Bahkan, bisa saja produsen akan melihat Indonesia tidak perlu memproduksi truk lantaran banyaknya truk bekas yang masuk karena harga truk bekas yang jauh lebih murah dari truk baru.

Gaikindo mencatat, penjualan truk pada tahun lalu sebanyak 70.747 unit, turun 41,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya 120.014 unit. Dari angka tersebut, truk dengan berat (Gross Vehicle Weight/ GVW) di bawah lima ton mendominasi penjualan dengan jumlah 59.486 unit.

Meskipun ada kebijakan tersebut, salah satu produsen truk, Krama Yuda Tiga Berlian Motors terus melebarkan sayap pemasarannya semakin kencang. Kebijakan bisnis ini dilakukan untuk menjaring lebih luas lagi konsumen hingga ke pelosok Tanah Air. KTB tetap optimistis pada penjualan sepanjang 2016. Mitsubishi menargetkan secara total akan naik hingga empat persen dari hasil pencapaian 2015.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement