REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - DPR setuju bila jarak tempuh pemakaian sepeda motor dibatasi. Alasannya, jumlah kecelakaan pengendara motor terbilang tinggi terutama saat digunakan mudik.
"Soal pembatasan ini DPR sudah membahasnya bersama pemerintah. Kami setuju," kata anggota Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia kepada wartawan, Jum'at (19/10), di kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta.
Pemerintah harus memberikan solusi komprehensif bila aturan ini jadi diterapkan. Yudi misalnya mencontohkan perlu peningkatan jumlah dan pelayanan transportasi massal ke masyarakat. Ini penting agar masyarakat yang beralih ke transportasi massal merasa puas dan terbiasa.
Pembenahan layanan bisa dimulai dari kereta api. Sebagai badan usaha milik negara, usaha peningkatan layanan penumpang kereta api dapat lebih diawasi dan terukur. "Transportasi publik harus dibenahi pemerintah. Jangan cuma melarang rakyat menggunakan motor," ujar Yudi.
Aturan pembatasan jarak tempuh sepeda motor sebaiknya segera dimasukan dalam peraturan menteri.
Sebelumnya Korlantas Polri berencana mengatur jarak tempuh kendaraan roda dua. Salah satu contohnya melarang sepeda motor bernomor polisi B (Jakarta) memasuki daerah nomor polisi D (Bandung).