Jumat 28 Jul 2017 16:36 WIB

Perdana Menteri Pakistan Dilengserkan

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Teguh Firmansyah
PM Pakistan Nawaz Sharif
Foto: Mohsin Raza/Reuters
PM Pakistan Nawaz Sharif

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Mahkamah Agung Pakistan telah mendiskualifikasi Perdana Menteri Nawaz Sharif atas tuduhan korupsi, Jumat (28/7). Keputusan ini memaksa Sharif untuk melepaskan jabatannya.

"Dia didiskualifikasi sebagai anggota parlemen sehingga dia tidak lagi menjabat sebagai perdana menteri," kata Hakim Ejaz Afzal Khan di ruang sidang, dikutip Al Arabiya.

Pengadilan juga meminta biro anti-korupsi nasional untuk melancarkan penyelidikan lebih lanjut atas tuduhan terhadap Sharif. Kasus korupsi yang menjerat Sharif berasal dari Panama Papers yang bocor tahun lalu, yang menghubungkan keluarga Sharif dengan bisnis lepas pantai yang menguntungkan.

Menurut keterangan dari kantor perdana menteri, Sharif mundur dari jabatannya tak lama setelah keputusan Mahkamah Agung. "Segera setelah putusan MA, Sharif telah mundur sebagai perdana menteri," ujar kantor perdana menteri seperti dikutip Aljazirah.

Sebelumnya, belum ada Perdana Menteri Pakistan yang berhasil menyelesaikan masa jabatan lima tahun penuh. Sebagian besar masa jabatan mereka dikurangi oleh campur tangan militer dan Mahkamah Agung.

Beberapa dari mereka telah digulingkan oleh partai mereka sendiri, dipaksa untuk mengundurkan diri, atau bahkan dibunuh. Kali ini, Sharif telah dilarang berpolitik seumur hidup oleh Mahkamah Agung Pakistan.

Menteri Keuangan Pakistan Ishaq Dar juga didiskualifikasi karena menjadi anggota Parlemen. Dia adalah penasihat pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) dan juga kerabat dekat Nawaz Sharif, yang kemudian menikahi putri Sharif yaitu Asma Nawaz.

Untuk kedua kalinya dalam 70 tahun, Mahkamah Agung mendiskualifikasi seorang perdana menteri yang tengah menjalankan masa jabatannya di pemerintahan Pakistan. Pada 2012, Perdana Menteri Yousaf Raza Gilani juga didiskualifikasi karena menolak membuka kembali kasus korupsi yang menjerat Presiden Asif Ali Zardari.

Pengadilan pada April lalu menyatakan tidak ada cukup bukti untuk mengusir Sharif dari jabatannya atas tuduhan korupsi. Pengadilan memerintahkan tim investigasi untuk menyelidiki masalah tersebut.

Tim penyidik sipil dan militer menemukan ada perbedaan yang signifikan antara pendapatan keluarga Sharif dan gaya hidup mereka. Sharif secara konsisten menolak klaim tersebut dan partai PML-N yang berkuasa menolak laporan tim investigasi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement