REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum persatuan pengusaha penggilingan padi dan pengusaha beras Indonesia (Perpadi) Sutarto Alimoeso menilai kebijakan pemerintah terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras masih abu-abu lantaran tidak spesifik mengatur jenis beras yang dimaksud. Karenanya, ia meminta pemerintah untuk memperjelas kebijakan yang mengatur harga maksimal penjualan beras di tingkat konsumen tersebut.
"Sejak awal kami meminta agar HET ditinjau kembali karena itu masih abu-abu," ujar Sutarto, saat dihubungi Republika, Ahad (30/7).
Ia menilai, HET harusnya diberlakukan hanya untuk beras dengan jenis dan kualitas tertentu. Sebab, untuk beras medium saja, kata Sutarto, jenisnya amat beragam. Karenanya, ongkos produksi beras pun berbeda-beda, tergantung jenis dan kualitas yang dihasilkan. Lalu, jika semua jenis beras HET- nya disamaratakan, Sutarto khawatir pengusaha tidak akan mampu menjual dengan harga sesuai aturan pemerintah.
Apalagi, jika sebuah kebijakan sudah diundangkan, kata Sutarto, akan ada Satgas yang melakukan pengawasan terhadap penerapan aturan tersebut di lapangan. Ia khawatir, jika aturannya tidak spesifik, akan terjadi perbedaan persepsi di tingkat pengawas lapangan. "Persepsi yang berbeda-beda ini menakutkan bagi pelaku usaha. Pada akhirnya akan mengganggu bisnis," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan pihaknya akan segera menggelar rapat untuk meninjau kembali HET beras agar dapat diterima semua pihak. Peninjauan kembali ini dilakukan karena peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2017 yang mengatur soal HET beras belum resmi berlaku.