REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menuntut aparat penegak hukum memenjarakan tersangka kasus penistaan agama yang dilakukan seorang pengusaha, Aking Saputra. Tuntutan tersebut disampaikan dalam unjuk rasa yang digelar di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Rabu (2/8).
"Kami ke sini untuk mendesak Kejari segera menahan Aking Saputra, karena telah ditetapkan tersangka dalam kasus penistaan agama," kata Ketua HMI Karawang, Rudi Maulana.
Rudi mengatakan, polisi sudah menetapkan Aking sebagai tersangka, tapi sampai saat ini belum ada penahanan. Karena itu, HMI mendesak penegak hukum bisa segera melakukan penahanan terhadap tersangka penista agama itu.
Sebelumnya, masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Karawang melaporkan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Aking Saputra ke Polres Karawang. Sesuai dengan laporan masyarakat itu, Aking dinilai menghina umat Islam dalam status media sosialnya.
Dalam status di akun Facebook-nya, Aking menulis "Apakah anak zaman sekarang tahu, bahwa banyak tokoh PKI adalah pemuka agama (tentunya mayoritas dari Islam)."
Sementara itu, unjuk rasa mahasiswa yang tergabung dalam (HMI) Karawang di depan kantor Kejari setempat nyaris bentrok dengan anggota Dalmas Polres Karawang.
Peristiwa itu terjadi setelah pengunjuk rasa yang meminta bertemu dengan Kajari, Supriadi dihalangi petugas. Saat itu, petugas menutup pintu pagar kantor Kejari Karawang. Ketika itu, mahasiswa yang tergabung dalam HMI Karawang itu akan membakar ban bekas di depan kantor Kejari setempat. Tapi dihadang petugas dan sempat terjadi saling dorong antara mahasiswa dengan anggota kepolisian.
Namun, aksi saling dorong itu bisa dihentikan karena polisi menenangkan mahasiswa. Kendati begitu, mahasiswa tetap melakukan aksi bakar ban di depan kantor Kejari Karawang.