Ahad 06 Aug 2017 02:00 WIB

Walhi tak Gentar Hadapi Polda Riau di Praperadilan Karhutla

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Logo Walhi
Logo Walhi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau terus memperjuangkan agar Polda Riau mau membuka kembali proses penyelidikan kasus kebakaran hutan. Meskipun pernah kalah dalam Praperdilan sebelumnya, namun Walhi tidak gentar untuk kembali berhadapan dengan kepolisian di depan hakim.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau Rico Kurniawan mengatakan, praperdilan pertama kali yang diajukan pada 2016 lalu memang dikalahkan. Kekalahan tersebut menurutnya lantaran ada dugaan keberpihakan hakim kepada kepolisian.

"Dari kekalahan itu kita menemukan adanya beberapa kejanggalan tentang perilaku hakim dalam memutuskan perkara," ujar Rico melalui sambungan telepon di Jakarta, Sabtu (5/8).

Merasa ada yang tidak beres, Walhi kemudian melaporkan hakim tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Beruntung laporannya diterima dan hakim tersebut juga diproses.

Sehingga kemudian Walhi mengajukan kembali gugatan SP3 yang dilakukan kepolisian kepada pengadilan. Sayangnya kemudian yang menjadi hakim persidangan ternyata dipimpin oleh hakim yang sama yang tengah diselidiki oleh MK.

"Saat sidang kedua ini sama hakimnya yang memimpin sidang (Praperdilan pertama), makanya kita tarik lagi gugatan kita, kita tidak mau diperiksa dipimpin sidang oleh hakim yang kita laporkan," jelasnya.

Akhirnya pada pengajuan yang ketiga ini Walhi mendapatkan hakim yang berbeda. Walhi berharap dengan orang yang berbeda ada harapan baginya dalam memperjuangkan dibukanya kembali penyelidikan kepada korporasi-korporasi yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan di Riau.

Adapun korporasi yang diajukan tersebut yakni PT Riau Jaya Utama, PT Perawang Sukses Perkasa, dan PT Rimba Lazuardi. Walhi berharap melalui sidang Praperdilan ini Polda Riau dapat mencabut SP3 nya dan kembali membuka penyelidikan dengan lebih teliti dan mendalam.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement