REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) mengusulkan agar pemerintah memberlakukan tarif bea masuk yang sedikit lebih tinggi untuk tembakau impor.
Ketua Umum Gaprindo Muhaimin Moeftie mengatakan, kebijakan ini dapat diberlakukan terhadap varietas yang tidak dapat dibudidayakan ataupun varietas yang jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri. Adapun varietas tembakau yang saat ini masih diimpor yakni tembakau Virginia dan Oriental.
"Dengan adanya kebijakan (bea masuk) ini, industri masih tetap memiliki akses terhadap bahan baku," ujarnya.
Moefti memandang, kebijakan tersebut lebih tepat diterapkan daripada pemerintah melakukan pembatasan impor. Sebab, menurutnya, dalam lima tahun terakhir, rata–rata produksi tembakau di dalam negeri selalu di bawah 200.000 ton per tahun. Sementara, permintaan tembakau berkisar 320 ribu ton per tahun.
Wakil Ketua Komisi IV Firman Subagyo mengatakan, pemerintah dapat mengenakan kebijakan tarif progresif terhadap varietas tembakau yang tidak dapat dipenuhi oleh petani lokal. Ia memandang, kebijakan tarif progresif akan menguntungkan pemerintah.