Sabtu 12 Aug 2017 12:12 WIB

Indonesia Sudah Impor Garam Sejak 1990

Tumpukan garam impor tampak menggunung di sebuah gudang yang terletak di dekat exit tol  Kanci, Kabupaten Cirebon. Foto diambil pada 30 Juli 2017.
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Tumpukan garam impor tampak menggunung di sebuah gudang yang terletak di dekat exit tol Kanci, Kabupaten Cirebon. Foto diambil pada 30 Juli 2017.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mencatat setidaknya sejak 1990 impor garam telah dilakukan sebanyak 349.042 ton untuk memenuhi kebutuhan industri serta kelangkaan stok garam akibat dampak dari anomali cuaca.

"Sejak 1990, impor garam telah dilakukan sebanyak 349.092 ton lebih dengan total nilai 16,97 juta dolar AS. Impor terus dilakukan sampai hari ini dengan alasan kelangkaan stok garam sebagai dampak anomali cuaca," kata Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati di Jakarta, Sabtu (12/8).

Susan menjelaskan pada Kabinet Pembangunan IV atau Pelita IV, di tengah standardisasi garam iodium, produksi garam rakyat justru melimpah hingga 800 ribu ton, sedangkan kebutuhan konsumsi hanya 600 ribu ton.

Melimpahnya garam produksi petambak tidak dapat diserap industri karena tidak memenuhi kriteria kadar Natrium Chlorida (NaCl) pada garam 97 persen, sehingga kebutuhan garam industri sejak itu selalu dipasok dari Australia.

Menurut dia, impor garam selalu menjadi solusi ketika garam langka saat kemarau basah. Pemerintah pun mempermudah impor dengan menerbitkan setidaknya sembilan regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri sejak 2004. Yang terbaru, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 justru bertujuan menyederhanakan perizinan impor garam.

Susan menambahkan sudah waktunya pemerintah menunjukkan keseriusannya untuk menghentikan impor garam yang dapat dimulai dengan pembenahan dan pengelolaan garam rakyat. Selain itu, petambak garam perlu mendapat pemberian asistensi teknologi, perlindungan dan pemberdayaan petambak garam melalui penguatan asosiasi serta implementasi mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Petambak garam sudah seharusnya mendapat pemberian modal atau asistensi teknologi karena garam berkualitas baik perlu adanya mesin iodisasi dan teknologi produksi yang tidak mengandalkan cuaca. "Impor itu dampak dari kita yang tidak pernah serius mengembangkan teknologi. Harus ada political will dari bangsa untuk menghentikan impor dan memperkuat pergaraman nasional," ujar Susan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement