REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam surat dakwaan terdakwa kasus dugaan proyek pengadaan KTP-elektronik pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menuliskan secara rinci nama-nama anggota DPR RI yang diduga menerima aliran dana dari proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Sebelumnya, dalam dakwaan sampai vonis dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto terdapat rincian daftar nama para anggota DPR RI yang diduga menerima aliran dana tersebut.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, tidak adanya rincian daftar nama tersebut lantaran ingin fokusnya Jaksa KPK dalam pembuktian. "Karena lebih fokus pada pembuktian perbuatan terdakwa," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (15/8).
Namun, sambung Febri, nantinya dalam proses persidangan tetap akan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut. Meskipun nama-nama anggota DPR tak disebutkan secara rinci.
Dalam surat dakwaan Andi Narogong yang sudah dibacakan pada Senin (14/8) kemarin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jaksa. Proyek KTP-el dengan anggaran Rp 5,9 triliun itu menjadi bancakan sejumlah pihak mulai dari pejabat Kemendagri, anggota DPR hingga swasta.
Jaksa KPK pun merinci pembagian jatah uang kepada pejabat Kemendagri, pengusaha hingga anggota DPR tersebut yakni sebesar 51 persen atau R p2,6 triliun untuk belanja modal pembiayaan proyek. Kemudian sisanya sebesar 49 persen atau Rp 2,5 triliun dibagikan lagi kepada pejabat Kemendagri sebesar 7 persen atau Rp 365,4 miliar, anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau Rp 261 miliar.
Selanjutnya Andi Narogong dan Ketua DPR Setya Novanto sebesar 11 persen atau Rp 574,2 miliar serta Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin sebesar 11 persen atau Rp 574,2 miliar. Terakhir dialirkan ke pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen atau Rp 783 miliar.
Sementara itu, orang yang disebut menerima di antaranya Irman sebesar Rp 2, 3 miliar, 877 ribu dollar AS, dan 6.000 dollar Singapura, Sugiharto sejumlah 3,4 juta dollar AS, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi Rp 50 juta. Kemudian mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini 500 ribu dollar AS dan Rp 22,5 juta, Drajat Wisnu Setyawan 40 ribu dollar AS dan Rp 25 juta, beberapa anggota DPR RI periode tahun 2009-2014 sejumlah 14,6 juta dollar AS dan Rp44 juta serta sejumlah pihak lainnya.