Jumat 01 Dec 2023 19:19 WIB

Mahfud: KPK tidak Boleh Diintervensi

Menko Polhukan Mahfud MD menegaskan KPK tidak boleh diintervensi siapa pun.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung KPK. Menko Polhukan Mahfud MD menegaskan KPK tidak boleh diintervensi siapapun.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Gedung KPK. Menko Polhukan Mahfud MD menegaskan KPK tidak boleh diintervensi siapapun.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTEN -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku tak tahu benar atau tidaknya pernyataan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta dihentikannya penyelidikan kasus KTP-el. Namun tegasnya, lembaga penegak hukum seharusnya tak boleh diintervensi oleh siapapun.

"Kalau mau bicara, boleh? Itu tentu tidak boleh. Lembaga penegak hukum itu tidak boleh diintervensi oleh siapa pun," ujar Mahfud di Pondok Pesantren Mathlaul Anwar Linahdlatil Ulama (Malnu), Banten, Jumat (1/12/2023).

Baca Juga

Soal benar atau tidaknya ada intervensi dari Jokowi, tentu Aguslah yang mengetahui terkait kasus tersebut. Ia hanya berpesan agar KPK melakukan evaluasi dan bangkit usai Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Pesan tersebut juga disampaikannya kepada pemerintahan yang akan datang agar seluruh lembaga penegak hukum, termasuk KPK, dijaga independensinya dan diperkuat agar profesional dalam menjalankan pekerjaannya.

"Hendaknya bangkit kembali sesudah terpuruk karena kasus pimpinannya yang ternyata juga tidak profesionallah, sampai ada yang ditangkap, ada yang diintervensi," ujar Mahfud.

"Pemerintah yang akan datang harus memastikan bahwa lembaga penegak hukum di bidang pemberantasan korupsi benar-benar diberi independensi dan disediakan dana yang cukup dari negara. Serta dikawal agar mereka ini benar-benar profesional," sambung calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 itu.

Diketahui, dalam sebuah acara, Agus membongkar soal permintaan Jokowi agar kasus KTP-el yang menyeret Setya Novanto dihentikan. Ia mengaku dimarahi oleh Jokowi yang saat itu ditemani oleh Menteri Sekretariat Negara Pratikno.

Lalu, ia mengungkapkan bahwa momen itu menjadi salah satu pendorong lahirnya revisi Undang-Undang KPK. Namun saat itu, Istana menegaskan revisi UU KPK bukan inisiatif pemerintah, melainkan inisiatif DPR.

"Presiden sudah marah, menginginkan karena saya baru masuk itu teriak ‘hentikan’. Setelah saya duduk baru saya tahu bahwa yang disuruh hentikan adalah kasusnya Pak Setnov, ketua DPR waktu itu punya kasus KTP-el, supaya tidak diteruskan," ujar Agus.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement