REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Agama telah membuka Posko pengaduan atau crisis center untuk jamaah korban First Travel. Tujuannya untuk menampung laporan masyarakat perihal penipuan-penipuan berkedok umroh ini.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan pembentukan crisis center adalah cara Pemerintah termasuk penegak hukum dalam melindungi masyarakat yang telah menjadi korban. Sehingga diharapkan jamaah yang telah menjadi korban ini agar bersabar dan mendukung polri mengusut tuntas kasus penipuan dan penggelapan dana yang diduga dilakukan oleh First Travel.
"Kami harapkan mereka (korban) sabar dulu, ini sedang ditangani pihak Polri dan ini kan perlu waktu dan proses," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Ahad (20/8).
Setyo mengaku sangat memahami, dan hampir seluruh jamaah juga menginginkan hal yang sama yakni uangnya kembali dan paspor yang disita segara dikembalikan. Oleh karena itu kata Setyo, penyidik juga tidak pernah berhenti untuk terus menelusuri aset-aset milik First Travel yang diduga dibeli dari uang jamaah.
"Kepada sekian ribu jemaah yang belum berangkat ini kan ingin uang kembali atau berangkat, tapi fakta di lapangan, aset-aset yang ditemukan penyidik baru sebatas itu," jelasnya.
Setyo meminta agar masyarakat bersabar sedikit lagi. Bahkan juga mempersilahkan untuk memberikan informasi tambahan kepada polri jika ada yang mengetahui aset lain milik First Travel untuk mempercepat penyidikan.
"Kemarin kami juga sudah membuka posko pengaduan dan ternyata makin banyak yang melapor. Makin banyak yang selama ini belum terdata, jadi masuk data (baru) tersebut," ucapnya.
Seperti diketahui Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana ibadah umroh. Tiga orang tersangka ini yakni direktur utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Desvitasari Hasibuan dan komisaris keuangan First Travel Kiki.
Adapun aset-aset yang telah diberikan garis polisi yakni rumah Andika dan Anniesa, kantor First Travel, tujuh mobil, rumah milik Kiki. Serta dokumen-dokumen, paspor dan puluhan buku tabungan milik tersangka.