REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Papua Lukas Enembe baru saja memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Diperiska sejak pagi tadi, Lukas mempertanyakan cara penyidik menaikkan status kasus ke tingkat penyidikan.
Hak tersebut disampaikan Lukas melalui kuasa hukumnya, Yance Salambauw di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim. Pada saat Lukas datang dan meminta diperlihatkan bukti adanya penyalahgunaan anggaran Pemprov Papua namun tidak diizinkan.
"Memang itu hak mereka secara subjektif untuk enggak kasih bukti demi kepentingan penyidikan," ujar Yance di Ditipikor, gedung Ombudsman, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
Hanya saja menurut Yance, setidaknya diberitahukan berapa kerugian negara dalam kasus tersebut. Namun hal itupun menurutnya sangat disayangkan karena penyidik pun belum bisa menyebutkan.
Padahal lanjut dia, bila mengacu pada putusan Mahkamah konstitusi (MK) nomor 25 Tahun 2016 maka sebelum mengusut kasus korupsi, kecuali tangkap tangan, harus dihitung terlebih dahulu berapa kerugian negara tersebut. Namun yang dilakukan penyidik, menurutnya justru terbalik.
"Mestinya hal itu jauh dilakukan sebelumnya, sebelum mengusut kasus ini harus didapatkan dulu kerugian negaranya. Sekarang saja baru mau diitung-itung. Ini kan proses yang menurut kami terbalik," jelasnya.
Seperti diketahui polisi sudah menaikkan status kasus dugaan korupsi anggaran Pemprov Papua tahun ajaran 2013-2016 ke tingkat penyidikan. Namun penyidik belum menentukan siapa tersangkanya. Sejauh ini sudah ada 15 orang saksi yang telah dimintai keterangan. Dan pada pemeriksaan hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada tiga orang saksi lainnya termasuk, Lukas.