Rabu 06 Sep 2017 13:12 WIB

Harga Beras NTT di Bawah HET Permendag

Ilustrasi Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Harga jual beras berbagai jenis dan kualitas di Nusa Tenggara Timur masih berada di bawah harga eceran tertinggi berdasarkan Permendag 47/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.

"Rata-rata harga beras jenis medium dan premium yang dijual di Nusa Tenggara Timur masih berada dibawah harga eceran tertinggi (HET) berdasarkan Permendag 47/2017," kata Kepala Perum Bulog Divre NTT, Efdal Marlius Sulaiman di Kupang, Rabu (6/9).

Ia mengatakan, saat ini HET beras medium di NTT dijual di pasaran dalam Kota dan Kabupaten Kupang dengan harga rata-rata antara Rp 9.000 per kilogram (kg) atau lebih rendah dari HET beras berdasarkan Permendag 47/2017 sebesar Rp 9.950 per kg.

Sedangkan, untuk beras jenis premium dijual pasaran NTT rata-rata Rp 13.300 per kg dibandingkan HET beras Rp 13.500 per kg. "Harga di sini tidak lebih dari itu (harga yang ditetapkan bedasarkan Permendag 74/2017)," katanya yang dibenarkan Kepala Bidang Operasional dan Pelayanan Pblik Bulog Divre NTT, Dominggus Foes.

Artinya sejak diwacanakan sebagai HET Beras hingga akhirnya ditetapkan dalam Permendag 74/2017 dan diberlakukan per tanggal 1 September 2017 harga beras dalam berbagai jenis di NTT masih aman dan terkendali.

Secara nasional Harga Eceran Tertinggi (HET) beras sudah disepakati HET beras medium senilai Rp 9.450 per kg, sedangkan HET beras premium Rp 12.800. "Ini sudah konsensus kita bersama, kalau ini kita jaga dan dukung insya Allah tidak ada lagi nanti gejolak harga yang menjadi tanggungan setiap Lebaran atau Tahun Baru," katanya.

Pemerintah sebelumnya telah mengelompokkan tiga jenis beras untuk saat ini yang nantinya akan diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian. Kelompok pertama adalah beras jenis medium yang memiliki spesifikasi derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen dan butir patah maksimal 25 persen.

Beras kualitas medium tersebut bisa berbentuk curah atau kemasan dan wajib mencantumkan label medium dengan HET pada kemasannya.

Kemudian jenis beras premium adalah beras yang memiliki spesifikasi derajat sosoh 95 persen, kadar air maksimal 14 persen dan butir patah maksimal 15 persen. Beras jenis premium dikemas dan wajib mencantumkan label premium dan HET tertinggi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement