Hakim Pengadilan Negeri Tripikor Bengkulu, Suryana (tengah) dikawal petugas memasuki gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9). (FOTO : Republika/Prayogi)
Hakim Pengadilan Negeri Tripikor Bengkulu, Suryana (tengah) dikawal petugas memasuki gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9). (FOTO : Republika/Prayogi)
Hakim Pengadilan Negeri Tripikor Bengkulu, Suryana (tengah) dikawal petugas memasuki gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9). (FOTO : Republika/Prayogi)
Hakim Pengadilan Negeri Tripikor Bengkulu, Suryana dikawal petugas memasuki gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9). (FOTO : Republika/Prayogi)
Hakim Pengadilan Negeri Tripikor Bengkulu, Suryana (tengah) dikawal petugas memasuki gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9). (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Suryana dikawal petugas memasuki gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9).
KPK menangkap Suryana dalam operasi tangkap tangan (OTT) kerena diduga menerima suap terkait penanganan suatu perkara di Pengadilan Tripikor Bengkulu.
Advertisement