Selasa 12 Sep 2017 11:51 WIB

KADIN: Kebijakan E-Money di SPBU Perlu Pertimbangan

E-Money. ILustrasi
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
E-Money. ILustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komite Tetap Keuangan dan Perbankan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalbar, Pieter Gunawan menilai kebijakan wajib transaksi dengan e-money di seluruh SPBU Kota Pontianak yang akan dimulai awal tahun 2018 perlu pertimbangan. Pasalnya menurut dia, masih banyak masyarakat yang belum paham transaksi non tunai.

"Masyarakat Pontianak sebagian besar belum paham dengan sistem transaksi uang elektronik. Apabila dipaksakan dia menilai hal tersebut dapat membuat gejolak di masyarakat," ujarnya di Pontianak, Selasa (12/9).

Ia menambahkan bahwa SPBU dipakai untuk semua kalangan. Sehingga penggunaan hal tersebut bukan hanya kalangan menengah ke atas yang paham bertransaksi non-tunai.

"Literasi non-tunai kita masih rendah. Ini beda dengan Jakarta yang ketika diterapkan aturan e-toll lancar-lancar saja. Saya sendiri tidak punya kartu e-money," paparnya.

Dikatakannya, apa untuk e-money hanya beberapa bank saja yang memiliki produk tersebut. Belum lagi infrastruktur dan jaringan penjualan untuk pengisian saldo atau top up e-money masih sangat sedikit.

"Berbeda dengan pulsa seluler yang bisa dibeli dimana saja. Kalau di SPBU itu dari pelajar sampai pengusaha menggunakannya. Bayangkan bagaimana kalau pelajar sedang kehabisan saldo di kartu e-money-nya. Sedangkan untuk mengisi harus ke bank atau ATM, jadi ribet," papar dia.

Pada sisi lain, dia juga memuji program Smart City dan Capital Fintech Wali Kota, Sutarmidji. Begitu juga dengan niatan Pertamina dan perbankan untuk menggalakkan gerakan non-tunai.

"Hanya saja seharusnya skema transaksi wajib ini tidak diterapkan lebih dulu di SPBU. Lebih tepat sasaran bila transaksi wajib e-money ini diberlakukan di pusat-pusat perbelanjaan modern," sarannya.

Namun, bila memang aturan ini sudah final, Pieter berharap pihak terkait melakukan edukasi dan sosialisasi besar-besaran kepada masyarakat. Pasalnya, saat ini belum banyak yang tahu bahwa kebijakan tersebut akan berlaku.

"Saya mengusulkan juga agar tidak semua transaksi menggunakan e-money. SPBU bisa membuat dua jalur pengisian. Satu untuk e-money dan satu lagi untuk tunai atau kartu debit," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement