REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan alasannya mau menjadi saksi dalam sidang dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat Buni Yani yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.
"Saya diminta jadi saksi ahli dan kalau saya sanggup menerangkan sesuatu, saya akan hadir memberikan keterangan. Sering kali saya dimintai jadi ahli, dan ahli itu kan tidak memihak karena disumpah sesuai dengan ahlinya," ujar Yusril saat ditemui usai memberikan kesaksiaannya, Selasa (12/9).
Menurutnya, sebelum menerima permintaan menjadi saksi, ia akan terlebih dahulu berdiskusi mengenai kasus yang bersangkutan dengan si pemohon. Yang paling penting baginya, pemohon tidak bisa mengarah-ngarahkan dirinya untuk memberikan keterangan sesuai permintaan.
"Kalau saya memberikan keterangan seperti ini 'kayaknya akan merugikan Anda. Kalau gitu nggak jadi menjadikan Anda sebagai saksi ahli'. Dan itu sering terjadi seperti itu," kata dia.
Saat menjadi saksi Buni Yani, ia menjamin seluruh keterangan yang disampaikannya objektif, sesuai dengan apa yang diketahuinya sebagai ahli hukum tata negara dan tidak ada unsur memihak siapapun.
"Jangan dianggap orang memberikan keterangan ahli itu kalau didatangkan oleh penasihat hukum itu memihak penasehat hukum, kalau didatangkan oleh jaksa memihak jaksa, tidak begitu. Ahli dihadirkan untuk menerangkan sesuatu yang memunculkan kejelasan," katanya.