REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juju Purwantoro, kuasa hukum tersangka kasus ujaran kebencian, Asma Dewi, mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan atas kasus yang menimpa kliennya.
"Kami akan mempersiapkan praperadilan. Kami akan segera putuskan pekan ini, apa akan mengajukan praperadilan atau tidak," kata Juju di Jakarta, Kamis (14/9).
Menurutnya, terdapat sejumlah alasan yang dijadikan dasar untuk mengajukan praperadilan di antaranya penangkapan polisi terhadap Asma Dewi yang terkesan represif dan tuduhan bahwa postingan kliennya mengandung ujaran kebencian, tidak masuk akal. Juju mengatakan ada tiga unggahan di akun Facebook milik Asma Dewi pada 2016 yang membuat kliennya ditangkap.
"Pertama, (postingan) soal vaksin virus campak rubela dari Cina. Dia katakan ya itulah kalau vaksin dari China, hanya China itu saja yang dipersoalkan. Kedua, (postingan) mengomentari Mentan yang mengatakan harga daging mahal kalau merasa mahal makan jeroan saja. Yang nyatakan bukan Bu Asma tapi Mentan. Bu Asma komentar, kok masyarakat makan jeroan kenapa enggak menterinya makan jeroan. Ketiga, ada tulisan Sansekerta. Bu Asma posting tulisan Negara Singapura diajarkan Sansekerta, kenapa di Indonesia diajarkan bahasa China," jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim menangkap seorang ibu rumah tangga bernama Asma Dewi (52 tahun) di kediaman kakaknya di Kompleks Polri Ampera Raya, Jakarta Selatan pada Jumat (8/9).
Asma ditangkap karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA melalui jejaring sosial Facebook. Kini, Asma mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.