Senin 18 Sep 2017 17:02 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Curanmor dengan Kekerasan

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Karta Raharja Ucu
Curanmor. Ilustrasi
Foto: .
Curanmor. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Polres Cianjur menangkap kawanan pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Pasalnya, dalam menjalankan aksinya para pencuri ini membawa senjata tajam dan airsoft gun.

Data Polres Cianjur menyebutkan, ada tiga pelaku yang ditangkap yakni AZ (25 tahun) dan Uj (20) asal Purwakarta dan Pe (20) asal Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur. "Ketiganya ditangkap oleh tim khusus yang dibentuk untuk menyikapi laporan warga," ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Benny Cahyadi kepada wartawan, Senin (18/9).

Dari tangan para pelaku terang dia diamankan barang bukti sebanyak 15 unit sepeda motor. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengancam para korbannya dengan senjata tajam berupa golok. Selain itu mereka mengancam dengan menggunakan airsoft gun.

Bila korban melawan ungkap Benny, maka para pelaku tidak segan-segan untuk melakukan penganiayaan. Kini kata dia ketiga pelaku diamankan di Polres Cianjur. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Salah seorang pelaku AZ mengatakan, kawanannya mampu mencuri sepeda motor dalam waktu tiga detik. "Jika ada penutup pada lubang kunci sepeda motor butuh waktu tiga menit," imbuh dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement