REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyayangkan dan tidak menerima penamparan terhadap seorang dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lebong, Kabupaten Lebong, Bengkulu. Dokter itu ditampar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Teguh Raharjo Eko Purwoto.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Oscar Primadi menyayangkan insiden tersebut. Menurut dia, sebenarnya insiden ini terjadi karena miskomunikasi.
Namun, Kemenkes mengaku tidak bisa menerima perlakuan seperti ini. Apalagi, kata dia, tenaga kesehatan (nakes) ini sedang melaksanakan tugasnya di tempat fasilitas pelayanan kesehatan itu. "Dia dilindungi oleh UU, baik UU rumah sakit (RS), UU Pelayanan Kesehatan," katanya, Rabu (20/9).
Oscar menambahkan, Kemenkes berharap supaya kasus ini diselidiki dan dituntaskan secara transparan demi untuk mendapat keadilan yang sesungguhnya. Sebelumnya, kabar Ketua DPRD Lebong yang menampar dokter ini cukup santer di masyarakat Kabupaten Lebong. Tamparan itu kabarnya bermula saat Ketua DPRD Lebong itu membesuk rekannya di RSUD Lebong.