Rabu 20 Sep 2017 11:55 WIB

Kemenkes tak Terima Dokter Ditampar Ketua DPRD

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Endro Yuwanto
Dokter dan Perawat ilustrasi
Dokter dan Perawat ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyayangkan dan tidak menerima penamparan terhadap seorang dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lebong, Kabupaten Lebong, Bengkulu. Dokter itu ditampar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Teguh Raharjo Eko Purwoto.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Oscar Primadi menyayangkan insiden tersebut. Menurut dia, sebenarnya insiden ini terjadi karena miskomunikasi.

Namun, Kemenkes mengaku tidak bisa menerima perlakuan seperti ini. Apalagi, kata dia, tenaga kesehatan (nakes) ini sedang melaksanakan tugasnya di tempat fasilitas pelayanan kesehatan itu. "Dia dilindungi oleh UU, baik UU rumah sakit (RS), UU Pelayanan Kesehatan," katanya, Rabu (20/9).

Oscar menambahkan, Kemenkes berharap supaya kasus ini diselidiki dan dituntaskan secara transparan demi untuk mendapat keadilan yang sesungguhnya. Sebelumnya, kabar Ketua DPRD Lebong yang menampar dokter ini cukup santer di masyarakat Kabupaten Lebong. Tamparan itu kabarnya bermula saat Ketua DPRD Lebong itu membesuk rekannya di RSUD Lebong.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement