Kamis 21 Sep 2017 18:00 WIB

PNS Surabaya akan Diwajibkan Bersepeda ke Kantor

Red: Indira Rezkisari
Pria sedang bersepeda.
Foto: Antara
Pria sedang bersepeda.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diwajibkan gowes atau bersepeda ontel roda dua saat menuju kantor setiap Jumat akhir bulan.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya M. Fikser, di Surabaya, Kamis (21/9), mengatakan tim Pemkot Surabaya sudah melakukan rapat terkait teknis pelaksanaan program gowes di lingkungan PNS ini. "Surat edarannya kini sedang disiapkan untuk disebar ke seluruh instansi di Pemkot Surabaya. Bahwa semua PNS mulai Jumat (29/9) harus gowes ke kantor," katanya.

Menurut dia, kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Risma juga akan berangkat dari rumah menggunakan sepeda roda dua dari rumahnya di kawasan Wiyung menuju kantornya di Balai Kota Surabaya.

"Sosialisasi secara lisan sudah dilakukan. Tinggal surat edarannya akan segera diedarkan. Aturan ini berlaku untuk semua PNS," kata Fikser.