REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR-RI, Fadli Zon mengatakan, dalam hukum yang berlaku di Indonesia, PKI sudah tidak memiliki tempat di Indonesia. Menurut dia, hukum yang mengatur hal tersebut sudah jelas, ada dan tertuang dalam Tap MPRS No. 25 tahun 1966.
"Kan hukum jelas yang sekarang ini tidak memberikan satu ruang bagi ajaran komunis, bagi partai komunis, bagi usaha-usaha untuk membangkitkan kembali ideologi ini." ujar dia selepas melakukan audiensi dengan Forum Umat Islam di Gedung Nusantara III, Senin (25/9).
Dalam pertemuan tersebut, Forum Umat Islam (FUI) menyampaikan terkait apa yang terjadi minggu lalu di LBH Jakarta terkait seminar kebangkitan Komunisme. FUI mereka menyampaikan ada sejumlah kejanggalan, dan menghentikan satu aksi yang dianggap melanggar hukum yaitu melanggar Tap MPRS No 25 tahun 1966.
Namun, lanjut Politikus Partai Gerindra tersebut, FUI yang justru mendapat perlakuan keras oleh aparat kepolisian. "Seperti ditabrak motor trail dan sebagainya, dan juga didudukan persoalannya, karena jangan sampai ini persoalan jangan terulang," jelas dia.
Fadli menilai, semestinya dalam tragedi tersebut, pihak aparat keamanan juga memberikan respons sesuai keadaan yang ada. Jangan sampai, dia mengatakan, persepsi yang berkembang ada kegiatan yang berkaitan dengan PKI di dalam gedung itu, sedangkan di luar massa berusaha untuk menghentikan justru dilakukan kekerasan. "Ini harus didudukan," kata dia lagi.
Terkait rencana demonstrasi Ormas dan kelompok masyarakat lainnya ke DPR-RI Jumat besok (29/9), Fadli mengatakan akan menerima delegasi dan aspirasi dari masa aksi yang akan hadir. "Kita negara demokrasi, aksi demonstrasi sah-sah saja, tentu dengan tertib. Kalau tadi ada permintaan delegasi, tentu delegasi itu akan kita terima, tergantung rekan-rekan DPR, komisi terkait mungkin bisa menerima," ujar dia mengakhiri.