REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengoptimalkan peran pemerintah daerah untuk membantu menutup defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan melalu pemanfaatan dana bagi hasil cukai rokok.
"Kami akan mengkaji pemanfaatan 'cost sharing' dengan Pemda utamanya melalui pajak rokok yang saya kira cukup besar," kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di sela Acara Pertemuan Nasional Pelayanan Primer 2017 di Yogyakarta, Selasa (26/9).
Menurut dia, selain dengan perolehan cukai rokok yang sebagian dikembalikan ke daerah, Pemda juga akam diminta mengalokasikan 10 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), khususnya untuk membayar iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) di daerah masing-masing.
"Minimal sepuluh persen dari APBD yang kami anggap akan sangat membantu BPJS untuk menutup defisit pembiayaan," kata dia.
Sebelumnya BPJS Kesehatan memproyeksikan defisit pembiayaan bisa mencapai Rp9 triliun pada 2017. Menurut Mardiasmo, untuk menutup defisit itu Kemenkeu juga meminta Pemda melalui Dinas Kesehatan setempat mendorong peningkatan mutu layanan primer , sehingga daripada langsung ke Rumah Sakit masyarakat akan mendahulukan ke Puskesmas.
"Dengan meningkatkan kualitas sarana prasarana serta mutu dokternya di fasilitas kesehatan tingkat pertama, maka masyarakat akan memilih ke Puskesmas dulu daripada langsung ke RS," kata dia.
Peningkatan mutu layanan itu, tambah dia, juga akan memperlancar program rujuk balik, di mana apabila pasien sudah dinyatakan pulih dari RS bisa dikembalikan ke daerah masing-masing. Pertemuan Nasional Pelayanan Primer Tahun 2017 diharapkan akan menguatkan kemitraan BPJS Kesehatan dengan Pemda, khususnya Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusady mengatakan pertemuan bertujuan menyamakan persepsi tentang mutu layanan berbasis kepusan peserta sesuai standar FKTP. Untuk meningkatkan mutu layanan primer di FKTP, menurut dia, saat ini sudah diterapkan pembayaran kapitasi berbasis pemenuhan komitmen pelayanan (KBK).
"Pembayaran kapitasi berbasis pemenuhan Komitmen Pelayanan ini merupakan metode pembayaran yang sudah diterapkan di banyak negara yang menggunakan media sosial," kata Maya Amiarny Rusady.