REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mempersilakan pihak Jonru Ginting mengajukan praperadilan jika merasa tidak puas dengan penahanan atas Jonru sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Hal tersebut menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono merupakan hak tersangka.
"Itu hak tersangka seandainya dinilai apa yang dilakukan polisi pada kasus yang menimpanya ada suatu kesalahan, silakan," tutur Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (30/9).
Argo menambahkan, polisi siap menerima jika pihak Jonru Ginting mengajukan praperadilan. "Kita ada lembaga yang mengatur, menguji bagaimana tindakan kepolisian itu profesional atau tidak," jelas Argo. "Silakan diuji di praperadilan, itu merupakan hak," katanya lagi.
Sedangkan, kuasa hukum Jonru, Djudju Purwantoro mengatakan pihaknya akan mempelajari fakta dan proses pemeriksaan yang terjadi. Hal tersebut, menurut dia akan dijadikan upaya mengambil langkah hukum berikutnya terkait penahanan Jonru. "Salah satunya upaya praperadilan, kita pelajari ya," kata dia.