Selasa 03 Oct 2017 11:49 WIB

KPK Cegah Setnov ke Luar Negeri Hingga April 2018

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengirimkan secara resmi surat perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kurun waktu enam bulan ke depan. Surat perpanjangan pencegahan itu telah dikirim KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Sudah dicegah kemarin, surat sudah (dikirim)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Selasa (3/10).

Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno membenarkan hal tersebut. Agung mengungkapkan, Novanto akan dicegah berpergian ke luar negeri hingga April 2018. "Benar Senin (2/10) kemarin KPK mengirimkan surat yang ditandatangani ketua,isinya pencegahan pelarangan ke luar negeri atas nama pak SN. Untuk kasus pengadaan KTP-elektronik," ujar Agung.

Diketahui, sebelumnya permintaan pencegahan Novanto ke luar negeri diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, pada 10 April 2017. Saat itu, pencegahan terhadap Novanto dilayangkan dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi proyek KTP-el.

Saat ini, Novanto sudah tidak lagi menjadi tersangka proyek pengadaan KTP-el setelah adanya putusan praperadilan dari Hakim Cepi Iskandar. Pada Jumat (29/9) lalu, Cepi memutus penetapan tersangka Setya Novanto oleh KPK tidak sah.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement