REPUBLIKA.CO.ID,MATARAM -- Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi NTB melakukan penertiban tahap II terhadap pihak-pihak yang masih melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin Bank Indonesia pascakegiatan penertiban tahap I pada Mei lalu.
Kepala BI NTB Prijono mengatakan, kegiatan penertiban tahap II di NTB telah dilaksanakan pada 25 dan 26 September 2017 terhadap pelaku money changer tanpa izin di wilayah kerja Kantor Perwakilan BI Provinsi NTB. Prijono menjelaskan, terdapat puluhan money changer tidak berizin ditemukan di NTB.
"Dalam tahap II ini, penertiban dilakukan terhadap 41 money changer tidak berizin yang berjalan lancar dan kondusif," ujar Prijono di Mataram, NTB, Selasa (3/10).
Prijono mengatakan, seluruh pelaku money changer tanpa izin yang terkena tindakan penertiban, BI NTB telah menempelkan stiker penertiban sampai yang bersangkutan memperoleh izin usaha KUPVA dari Bank Indonesia. Selanjutnya BI akan memonitor pemenuhan komitmen dari pihak-pihak tersebut.
Prijono menegaskan, kepada para pelaku money changer tidak berizin untuk tidak merusak, melepas, atau memindahkan stiker penertiban. Penertiban ini tidak dilakukan secara mendadak. Sebelumnya, BI NTB telah melakukan upaya persuasif secara masif melalui imbauan untuk mengajukan izin melalui sosialisasi maupun mendatangi lokasi usaha dan meminta pihak-pihak dimaksud untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menghentikan kegiatan usahanya dan segera mengajukan izin kepada Bank Indonesia.
Selain itu, Bank Indonesia juga melakukan publikasi dan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap pelaku money changer tidak berizin. Selanjutnya, BI NTB mengimbau agar pelaku money changer tidak berizin lainnya segera menghentikan kegiatan usahanya dan mengajukan izin ke Bank Indonesia. "Perlu kami tekankan kembali pengurusan izin di BI tanpa dipungut biaya apapun," kata Prijono.
Prijono juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan money changer atau KUPVA BB yang telah memperoleh izin Bank Indonesia, yang ditandai dengan adanya sertifikat, logo, dan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia. "Apabila menemukan pihak-pihak yang diduga melakukan money changer tanpa izin, masyarakat diminta menginformasikan ke kantor Bank Indonesia terdekat. Kepada penyelenggara money changer berizin diingatkan kembali untuk tidak bekerja sama dan bertransaksi dengan pelaku money changer yang tidak berizin," ujarnya.