Selasa 03 Oct 2017 14:17 WIB

KPK tak Mau Tergesa-gesa Tetapkan Kembali Setnov Tersangka

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Ketua DPR Setya Novanto didampingi Sekjen Partai Golkar Idrus Marham berjalan usai memenuhi panggilan KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua DPR Setya Novanto didampingi Sekjen Partai Golkar Idrus Marham berjalan usai memenuhi panggilan KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya tidak ingin gegabah dalam mengambil langkah usai putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka Ketua DPR Setya Novanto. Meskipun, desakan dari berbagai kalangan meminta KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk Novanto. "Jadi, kami tak mau tergesa-gesa mengambil langkah. Segala hal itu sedang dalam pertimbangan," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (3/10).

Priharsa mengungkapkan, sampai saat ini KPK belum mengambil kesimpulan terkait putusan hakim Cepi Iskandar pada praperadilan Novanto yang dibacakan pada Jumat (29/9). Alasannya, keyakinan KPK sebelumnya akan bukti yang dimiliki untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka. Meskipun begitu, sambung Priharsa, KPK tetap menghormatiputusan praperadilan tersebut.

Saat ini, lanjut dia, KPK bakal fokus mempelajari secara detail dan cermat hasil putusan itu. "Prioritas sekarang mempelajari secara cermat dan detil putusan itu, termasuk pertimbangan-pertimbangan hakim," ucapnya.

Saat ini, Novanto sudah tidak lagi menjadi tersangka proyek pengadaan KTP-el setelah adanya putusan praperadilan dari Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada Jumat (29/9) lalu yang memutus penetapan tersangka Setya Novanto oleh KPK tidak sah. Meski begitu, KPK tetap memperpanjang masa pencegahan Novanto ke luar negeri yang dimohonkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement