REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat mengeluarkan keputusan terkait persoalan yang ditimbulkan Direktur Penyidikan (Dirdik) Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman. KPK hingga kini masih menanti hasil pemeriksaan yang dilakukan Pengawas Internal (PI).
"Belum, kita masih nunggu dari PI (Pengawas Internal)," tutur Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/10).
Agus melanjutkan, biasanya setelah pemeriksaan selesai di tingkat pengawas internal, maka barulah hasilnya diajukan ke Dewan Pertimbangan Pegawai KPK. Dari DPP itu, dia mengatakan keputusan akan keluar.
"Biasanya setelah dari PI kita ajukan ke DPP. Segera akan keluar (keputusannya). Waktu itu kan PI minta waktu dua pekan hari kerja. Jadi Sabtu-Ahad kan tidak termasuk. Mudah-mudahan hari Senin kita dapatkan," ucap dia.
Seperti diketahui, ada dua materi yang tengah diperiksa PI. Pertama soal kasus surat elektronik dari penyidik Novel Baswedan kepada Dirdik KPK Brigadir Jenderal PolisiAris Budiman. Kedua, terkait kedatangan Aris di rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Hak Angket KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, PI masih memproses laporan terhadap Aris Budiman. "Nanti kita update lebih lanjut perkembangannya seperti apa," kata Febri.
Tim Pengawas Internal KPK memeriksa Aris Budiman terkait tiga materi. Pertama, soal kasus surat elektronik dari penyidik Novel Baswedan kepada Aris. Kedua, terkait kedatangan Aris di rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Hak Angket KPK. Dan ketiga, terkait dengan persidangan Miryam S. Haryani.
Sebelumnya, Aris Budiman mengaku tidak menyesal memenuhi panggilan Pansus Angket KPK pada Selasa (29/8). Ia juga mengaku tidak takut dikembalikan kembali ke Polri karena membangkang intruksi pimpinan KPK untuk tidak hadir dalam pemanggilan Pansus Angket KPK. "Ini pertama kali saya membantah pimpinan, saya sudah sampaikan via email saya akan menghadap," ujar Aris saat dicecar sejumlah anggota Pansus Angket di Ruangan Pansus, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurutnya, kedatangannya ke Pansus Angket sebagai pilihan pribadi untuk kehormatan dirinya dan juga lembaga KPK. Hal ini menyusul tuduhan kepadanya diduga bertemu dengan anggota DPR dan meminta uang pengamanan perkara kasus korupsi KTP-elektronik. Ia pun menyerahkan keputusan kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian jika dia harus dikeluarkan dari lembaga antirasuah tersebut. "Kalau mau mengeluarkan saya serahkan saja saya ke Pak Kapolri. Saya tidak menyesal," ujar Aris.