REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat mengeluarkan keputusan terkait persoalan yang ditimbulkan Direktur Penyidikan (Dirdik) Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman. KPK hingga kini masih menanti hasil pemeriksaan yang dilakukan Pengawas Internal (PI).
"Belum, kita masih nunggu dari PI (Pengawas Internal)," tutur Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/10).
Agus melanjutkan, biasanya setelah pemeriksaan selesai di tingkat pengawas internal, maka barulah hasilnya diajukan ke Dewan Pertimbangan Pegawai KPK. Dari DPP itu, dia mengatakan keputusan akan keluar.
"Biasanya setelah dari PI kita ajukan ke DPP. Segera akan keluar (keputusannya). Waktu itu kan PI minta waktu dua pekan hari kerja. Jadi Sabtu-Ahad kan tidak termasuk. Mudah-mudahan hari Senin kita dapatkan," ucap dia.