REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Jawa Tengah, menolak pembentukan Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang digagas pemerintah untuk tujuan pengelolaan dan pelestarian keraton sebagai cagar budaya. Hal tersebut disampaikan juru bicara Raja Keraton Solo, Pakubuwana XIII, Kanjeng Panegran Aryo (KPA) Ferry Firman Nurwahyu, Selasa (10/10).
Ia menilai pembentukan UPT tersebut tak sesuai dengan konstitusi. Ferry mengatakan dalam Undang Undang Cagar Budaya pasal 13 menjelaskan UPT tak dapat dibentuk bila cagar budaya masih memiliki masyarakat hukum adat.
”Selama ini kan cagar budaya yang dikelola UPT itu sifatnya situs, kawasan, seperti Candi Borobudur, Prambanan. Ini Keraton masih ada punya ahli warisnya, rajanya masih hidup,” kata Ferry.
Sebab itu, kata dia, piak Keraton menolak upaya pemerintah untuk membentuk UPT. Sementara itu, Paku Buwana XIII telah mengukuhkan Bebadan baru periode 2017 sampai 2022 menggantikan kepengurusan Bebadan sebelumnya yang dibentuk Pakubuwana XIII sejak 2004.
Bebadan Keraton merupakan lembaga pengelola keraton yang meliputi beberapa bidang dan dipimpin oleh Pengageng (Menteri) serta Pangarso pada setiap bidangnya.