Senin 16 Oct 2017 13:55 WIB

BPK Sebut Ribuan Rumah Subsidi tak Berpenghuni, Ini Kata BTN

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Pekerja menyelesaikan pembuatan rumah subsidi pemerintah program Sejuta Rumah Murah di Desa Sambirejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (22/6).
Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Pekerja menyelesaikan pembuatan rumah subsidi pemerintah program Sejuta Rumah Murah di Desa Sambirejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (22/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk menyatakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai rumah bersubsidi yang tidak berpenghuni sebagian besar diambil dari data BTN. Sebelumnya BPK menyatakan terdapat 5.108 rumah subsidi tidak berpenghuni.

"Jika dibaca dengan baik laporan BPK, temuan tentang rumah tidak dihuni itu sebagian besar diambil dari data temuan audit internal BTN. Dengan begitu ini membuktikan BTN selalu menjaga taat asas untuk mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rumah Tangga)," ujar Managing Director Consumer Banking BTN Handayani, kepada Republika, Senin, (16/10).

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk rumah yang belum dihuni, sesuai Standar Operating Procedure Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (SOP PPDPP), maka BTN akan menyurati debitur agar segera menghuninya. "BTN memberikan pembiayaan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) subsidi sesuai ketentuan legal formal yang ditetapkan dalam ketentuan penyaluran KPR subsidi," jelas Handayani.

Sebelumnya, ia pun menjelaskan, ada beragam kemungkinan mengapa rumah bersubsidi belum ditempati. Bisa saja, kata dia, nasabah pindah kerja ke kota lain atau akses lokasi rumahnya belum memadai dengan tempat kerjanya.

"Jadi kami salurkan sesuai legal formal yang disyaratkan oleh kementerian. Misalnya, nasabah berpenghasilan maksimal Rp 4 juta untuk landed house dan Rp 7 juta untuk rusun. Lalu belum pernah memiliki rumah, serta surat pernyataan dari nasabah bahwa rumah akan ditempati," jelasnya.

Dirinya menambahkan, BTN pun selalu bekerjasama dengan Kementerian PUPR dalam melakukan monitoring. Beberapa hal yang dimonitoring meliputi ketepatan sasaran terhadap pelaksanaan KPR Subsidi dan memenuhi ketetapan ketentuan.

"Lalu jika terkait dengan kualitas bangunan. Maka developer wajib untuk memenuhi sesuai persyaratan yang telah tertuang pada Peraturan Menteri," ujar Handayani.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement