Rabu 18 Oct 2017 06:41 WIB

Jerat Mantan Bupati Konawe Utara, KPK Kerja Sama dengan BPK

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Tersangka mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Selasa (17/10).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Tersangka mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Selasa (17/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, terkait pemeriksaan perdana terhadap mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman (ASW), penyidik mendalami kewenangan Aswad saat menjabat sebagai bupati dalam mengeluarkan izin tambang kepada sejumlah perusahaan. "Penyidik mendalami kewenangan yang ada apa saja, yang menjadi kewenangan bupati dalam penerbitan izin atau hal relevan yang terkait perkara ini," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/10).

Penyidik KPK, lanjut Febri, juga masih terus melengkapi sejumlah bukti-bukti terkait penerbitan izin tambang nikel yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2,7 triliun tersebut. Bahkan, sambung Febri, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan penghitungan jumlah kerugian negara.

Dalam pemeriksaan perdananya, Aswad diperiksa sekitar lima jam. Usai diperiksa, Aswad yang mengenakan kemeja warna putih enggan berkomentar banyak. Aswad hanya menyatakan ditanya soal penerbitan izin tambang nikel yang dilakukannya saat menjabat sebagai orang nomor satu di Konawe Utara. "Iya (ditanya soal penerbitan izin)," ujarnya.

Adapun, dalam pemeriksaan perdana ini, Aswad tak langsung ditahan lantaran pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK masih tahap awal. Penyidik KPK masih melakukan pemetaan awal atas kasus yang menjerat Aswad.

"Proses pemeriksaan yang dilakukan baru pemeriksan awal. Melakukan pemetaan terhadap kewenangan yang bersangkutan, untuk penahanan terhadap tersangka dilakukan melihat ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," terang Febri.

Seperti diketahui, Aswad diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin pertambangan dan eksploitasi serta izin usaha produksi operasi produksi nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara dari 2007 sampai 2014, yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.

Selain itu, Aswad juga diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan sebesar Rp 13 miliar. Uang itu diterima Aswad selama menjabat sebagai bupati Konawe Utara periode 2007-2009.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement