Rabu 18 Oct 2017 06:41 WIB

Jerat Mantan Bupati Konawe Utara, KPK Kerja Sama dengan BPK

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Tersangka mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Selasa (17/10).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Tersangka mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Selasa (17/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, terkait pemeriksaan perdana terhadap mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman (ASW), penyidik mendalami kewenangan Aswad saat menjabat sebagai bupati dalam mengeluarkan izin tambang kepada sejumlah perusahaan. "Penyidik mendalami kewenangan yang ada apa saja, yang menjadi kewenangan bupati dalam penerbitan izin atau hal relevan yang terkait perkara ini," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/10).

Penyidik KPK, lanjut Febri, juga masih terus melengkapi sejumlah bukti-bukti terkait penerbitan izin tambang nikel yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2,7 triliun tersebut. Bahkan, sambung Febri, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan penghitungan jumlah kerugian negara.

Dalam pemeriksaan perdananya, Aswad diperiksa sekitar lima jam. Usai diperiksa, Aswad yang mengenakan kemeja warna putih enggan berkomentar banyak. Aswad hanya menyatakan ditanya soal penerbitan izin tambang nikel yang dilakukannya saat menjabat sebagai orang nomor satu di Konawe Utara. "Iya (ditanya soal penerbitan izin)," ujarnya.

Adapun, dalam pemeriksaan perdana ini, Aswad tak langsung ditahan lantaran pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK masih tahap awal. Penyidik KPK masih melakukan pemetaan awal atas kasus yang menjerat Aswad.