REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Grab Indonesia mengaku akan mengikuti pembatasan kuota yang akan diterapkan pemerintah. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah merumuskan revisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dalam rumusan tersebut, salah satu poin pentingnya mengenai kuota transportasi daring yang dibatasi.
Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno menuturkan pihaknya belum memiliki strategi apapun hanya menyerahkan saja kepada pemerintah. "Indonesia menjadi salah satu market yang besar untuk Grab, kami saat ini fokus berkonsentrasi bagaimana memberikan layanan terbaik," kata Tri di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10).
Dia menjelaskan, Grab juga belum bisa memprediksi jika pembatasan kuota tersebut akan mempengaruhi pendapatan perusahaan atau tidak. Sebab, kata Tri, Grab masih menunggu bentuk akhir dari rumusan PM Nomor 26 tersebut dan mempelajarinya sehingga baru bisa memprediksi hal tersebut.
Mengenai kuota juga tidak terlepas dari stiker yang sebelumnya di PM Nomor 26 sudah pernah diatur. Dengan adanya aturan tersebut, setiap transportasi daring yang taerdaftar dalam kuota harus memiliki stiker tersendiri tetapi belum terlaksana secara menyeluruh hingga saat ini.
Meski begitu, setelah revisi aturan tersebut selesai, dia menyerahkan juga kepada pemerintah terkait penggunaan stiker tersebut. "Mungkin pemerintah sudah mempertimbangkan segala sesuatunya. Kalau itu (stiker) keluar dalam aturan nanti yang sudah jadi ya memang harus dipatuhi," ujar Tri.
Tri memastikan jika pemberlakukan stiker tersebut harus dilakukan maka Grab akan mengikuti sesuai dengan jumlah kuota. Hanya saja kendala yang selanjutnya muncul yaitu jika pengemudi yang menjadi mitra dari Grab nantinya akan melebihi kuota yang ditetapkan.
Mengenai hal tersebut, Tri mengakui hal itu menjadi salah satu kendala yang selanjutnya harus diatasi. "Kami juga sudah sampaikan kendalanya biar pemerintah yang tentukan (solusinya). Kami hanya ingin berkonsentrasi memenuhi pelayanan yang paling utama," tutur Tri.
Terkait kuota, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menegaskan hal itu bukan terkait jumlah pengemudi daring yang menjadi penentu. "Kalau kuota ini maksudnya yang diatur jumlah transportasinya bukan pengemudinya. Itu yang harus dipahami," ujar Rudiantara.
Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Suratman menjelaskan kuota atau perencanaan kebutuhan akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek sesuai dengan kewenangannya. Kuota tersebut jika nantinya sudah ditetapkan, Hindro memastikan harus diumumkan kepada masyarakat.