Sabtu 21 Oct 2017 10:18 WIB

Soal Berkas Tipikor, Jaksa Agung: Tak Perlu Dikhawatirkan

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
 Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah) saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, (6/12).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah) saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, (6/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri berharap Kejaksaan Agung dapat menyiapkan setidaknya tim khusus dari kejaksaan demi efisiensi penuntutan kasus tipikor terkait persiapan pembentukan Densus Tipikor. Namun, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menilai hal tersebut tidak diperlukan.

Prasetyo mengungkapkan, alasan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menginginkan agar berkas perkara tidak bolak balik tidak perlu dikhawatirkan. Ia menjelaskan, alur hasil penyelidikan dan penyidikan dari penyidik tentu akan diserahkan kepada penuntut umum Kejaksaan untuk diteliti. Di sini, fungsi kontrol dilakukan.

"Jadi tidak perlu harus khawatir bolak balik satu atap pun bisa terjadi bolak balik karena belum sempurna. Hanya mungkin tidak kelihatan karena satu atap.Atau malah mungkin tidak bisa dikontrol orang lain. Satu atap kan, tidak ada yang tahu kan. Bolak balik terus bolak balik," katanya Jumat (20/10).

Bolak-balik yang terjadi, menurut Prasetyo bukan berarti mempersulit. Namun, untuk mempertanggungjawabkan hasil penyidkan untuk disidangkan adalah tugas jaksa."Yang dihadapi jaksa bukan satu dua pihak. Tiga pihak. Terdakwa, pengacara, dan juga hakimnya," tegas Prasetyo.

Jangan sampai, lanjut Prasetyo, berkas perkara yang belum lengkap dinyatakan lengkap. Ketika disidangkan, hasilnya pun tidak optimal sehingga jaksa yamg disalahkan. "Saya tidak mau begitu. Jadi tidak usah khawatir bila berkas perkara bolak balik. Kalaupun bolak balik karena memang belum lengkap," ujar dia.

Prasetyo menambahkan, berkas perkara diterima, JPU kemudian diteliti. Jka lengkap maka berkas tersebut akan langsung diterima. "Tapi sepuluh kali pun kalau beum lengkap ya dikembalikan. Karena yang bertanggung jawab adalah jaksa," ujar dia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement