REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai mensosialisasikan rumusan revisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi hari ini, Sabtu (21/10) akan mensosialisasikan revisi aturan tersebut di Surabaya bersama pemerintah daerah setempat dan pihak terkait lainnya.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Baitul Ihwan mengungkapkan selain di Surabaya, sosialisasi tersebut akan dilakukan serentak total di tujuh kota. "Kota yang akan langsungkan sosialisasi tersebut adalah Medan, Palembang, Bandung, Balikpapan, Semarang, Surabaya dan Makassar," kata Baitul, Sabtu (21/10).
Dia mengatakan sasaran sosialisasi tersebut untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Begitu juga dengan pelaku usaha, pengguna jasa, serta seluruh stakeholder transportasi terkait hal-hal yang akan diatur mengenai taksi daring.
Baitul memastikan Kemenhub membuat revisi tersebut untuk memberikan kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan. "Juga menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan umum," tutur Baitul.
Secara garis besar, lanjut Baitul, revisi tersebut mempunyai maksud dan tujuan mengakomodasi kemudahan aksesibilitas bagi masyarakat. Termasuk juga kepastian hukum serta terwujudnya perlindungan dan penegakan hukum bagi masyarakat.
Poin dari rumusan revisi taksi daring tersebut yaitu mengenai tarif, juga argometer taksi, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal lima kendaraan bagi badan usaha, bukti kepemilikan kendaraan, Domisili TNKB, SRUT, peran aplikator, stiker ASK, kewajiban asuransi, kewajiban Aplikator, sanksi dan lain sebagainya. "Poin-poin tersebut akan disosialisasikan kepada seluruh stakeholder dan masyarakat," ujar Baitul.