Senin 23 Oct 2017 17:30 WIB

In Picture: OJK Terbitkan Izin 10 Lembaga Keuangan Mikro Syariah

.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Mohamad Amin Madani

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Karyawan melintas di pintu masuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (23/10). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Karyawan melintas di pintu masuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (23/10). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan izin beroperasinya 10 Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKM Syariah). Keputusan ini diharapkan mampu memberdayakan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di pesantren dan sekitarnya.

LKM Syariah tersebut diberi izin dan diawasi oleh OJK. Sepuluh LKM Syariah di lingkungan Pondok Pesantren yang sudah berizin OJK, di antaranya, LKM Syariah KHAS Kempek, Cirebon; LKM Syariah Buntet Pesantren, Cirebon; LKM Syariah Berkah Bersama Baiturrahman, Bandung.

Berikutnya, LKM Syariah Ranah Indah Darussalam, Ciamis; LKM Syariah Amanah Berkah Nusantara, Purwokerto; LKM Syariah Bank wakaf Alpansa, Klaten; LKM Syariah Almuna Berkah Mandiri, DIY; LKM Syariah Berkah Rizqi Lirboyo, Kediri; LKM Syariah Denanyar Sumber Barokah, Jombang; serta LKM Syariah An Nawawi, Banten.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement