Selasa 24 Oct 2017 04:32 WIB

RAPP: Kami Terus Ajukan Revisi RKU ke KLHK

Red: Winda Destiana Putri
Pabrik kertas Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pelalawan, Riau. (photo file)
Foto: skyscrapercity.com
Pabrik kertas Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pelalawan, Riau. (photo file)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT RAPP berusaha mematuhi peraturan perundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Hal ini menyangkut permintaan KLHK untuk merevisi Rencana Kerja Usaha (RKU), PT RAPP sudah beberapa kali mengajukan revisi RKU kepada KLHK. Namun usulan Revisi RKU tersebut belum dapat disetujui karena Hutan Tanaman Industri (HTI) yang sudah dipanen tidak boleh ditanami kembali.

Berdasarkan Pasal 45 huruf a PP71/2014 sebagaimana telah diubah pada PP57/2016 yang menyatakan  bahwa “izin usaha dan  atau kegiatan untuk memanfaatkan ekosistem gambut pada fungsi lindung ekosistem gambut yang telah terbit sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan sudah beroperasi , dinyatakan tetap berlaku  sampai jangka waktu izin berakhir.”  Dengan demikian, memberikan kepastian hukum kepada PT RAPP yang telah beritikad baik melakukan investasi sesuai dengan ijin yang telah diperoleh sebelumnya sudah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

"Pada dasarnya, kami menerima kebijakan KLHK tersebut dan kami bersedia untuk melakukan proses revisi RKUPHHK-HTI dengan permohonan untuk mendahulukan  penyelesaian Lahan Usaha Pengganti (land swap) secara bertahap dengan kondisi clean and clear secara layak teknis dan ekonomis di sekitar lokasi industri, sebelum areal tanaman pokok dijadikan kawasan fungsi lindung  gambut.  Jika  tidak tersedia land swap dan kami harus revisi RKU, maka areal tanaman pokok kami dan mitra akan berkurang  +/- 50% untuk sumber bahan baku Utama PT RAPP, papar Head of Corporate Communication PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Djarot Handoko dalam keterangan resminya Senin (23/10).

Sejak dibatalkannya RKU pada tanggal 16 Oktober 2017, sebagai perusahaan yang patuh hukum, ia menjelaskan PT RAPP menghentikan seluruh operasional HTI.  Tanpa adanya payung hukum RKU, dengan sendirinya Rencana Kerja Tahunan (RKT) tidak berlaku, hal ini didukung oleh pendapat pakar hukum tata usaha negara. Dampak pembatalan ini adalah berhentinya  seluruh kegiatan di HTI  PT RAPP, meliputi kegiatan pembibitan, penanaman, pemanenan dan pengangkutan di seluruh areal operasional PT RAPP yang terdapat di 5 Kabupaten di propinsi Riau, yaitu Pelalawan, Kuantan Sengingi, Siak, Kampar dan Kep. Meranti.