Kamis 26 Oct 2017 18:10 WIB

Bawaslu Tutup Masa Pelaporan Pelanggaran Pendaftaran Pemilu

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
ilustrasi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
ilustrasi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya tidak akan memperpanjang masa pelaporan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. Sebanyak tiga parpol tercatat sudah membuat laporan secara resmi ke Bawaslu.

"Kami tidak akan melakukan perpanjangan waktu, sebab memang dibatasi oleh aturan undang-undang," ujarnya di Kantor Bawaslu, Kamis (26/10).

Rahmat mengatakan, pendaftaran laporan berakhir pada pukul 16.00 WIB, hari ini. Adapun Bawaslu sebelumnya sudah menetapkan batasan laporan oleh parpol adalah selama tujuh hari sejak terjadi atau diketemukannya dugaab pelanggaran administrasi. Batasan yang digunakan Bawaslu adalah sejak masa perpanjangan penyerahan dokumen pendaftaran parpol, yakni pada 17 Oktober.

"Harapan kami semua aduan oleh parpol bisa masuk. Jika memang aduannya tidak banyak ya tidak apa-apa," katanya.

Dari selururuh aduan oleh parpol yang sudah diterima oleh Bawaslu, rata-rata mempersoalkan status mereka yang tidak bisa melanjutkan ke tahap setelah pendaftaran. Parpol-parpol itu pun ingin bisa lolos menjadi peserta Pemilu 2019.

Terkait keinginan ini, Bawaslu tidak dapat berkomentar lebih lanjut. Rahmat menekankan jika laporan yang diajukan oleh parpol terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hasil akhir dari proses laporan adalah putusan yang menyatakan bahwa KPU terbukti atau tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Putusan lain yang berpotensi juga bisa disertakan adalah diikutsertakannya parpol dalam proses selanjutnya yang dilakukan oleh KPU.

"Namun, sifat putusan yang kedua ini adalah opsional," ucapnya.

Setelah pendaftaran ditutup pada Kamis sore, Bawaslu akan melakukan registrasi kepada seluruh laporan. Lama waktu registrasi diperkirakan dua hingga tiga hari. Selanjutnya, Bawaslu akan memproses laporan dalam waktu 14 hari. Tahapan akhir dari pelaporan adalah pembacaan putusan setelah 14 hari.

Sebelumnya, sebanyak tujuh parpol, mengadukan dugaan pelanggaran administrasi terkait pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 ke Baadan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dari ketujuh parpol yang melakukan pengaduan, baru tiga parpol yang melakukan pelaporan secara resmi ke Bawaslu.

Ketiganya adalah Partai Idaman, PKPI dan PBB.Sementara itu, empat parpol lain yang masih melakukan konsultasi laporan adalah Partai Rakyat, PPPI, Partai Bhineka Indonesia, dan PPB.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement