Jumat 27 Oct 2017 17:14 WIB

Wali Kota Batu Ajukan Praperadilan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka. Wali Kota Batu Jawa Timur nonaktif Eddy Rumpoko tiba untuk pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (25/9).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka. Wali Kota Batu Jawa Timur nonaktif Eddy Rumpoko tiba untuk pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (25/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tak terima dengan jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wali Kota Batu Eddy Rumpoko mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, Jawa Timur, tahun anggaran 2017. Dalam gugatannya, Eddy menyatakan, penangkapan yang dilakukan KPK tidak sah.

Selain itu, politikus PDIP tersebut juga memohon hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanannya tidak sah. Ia juga meminta agar hakim memerintahkan KPK membebaskannya dari tahanan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) I Made Sutrisna membenarkan, Eddy telah mendaftarkan praperadilan di PN Jaksel pada Selasa, 24 Oktober 2017 dengan Nomor Registrasi 124/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL. Sidang perdana praperadilan Eddy dijadwalkan akan digelar pada Senin, (6/11). "Hakimnya Iim Nurohim. Sidang pertama dijadwalkan Senin (6/11)," kata Made saat dikonfirmasi, Jumat (27/10).

KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka dalam kasustindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan meubelair di Pemkota Batu tahun anggaran 2017. Selain Eddy, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan (EDS) dan pemilik Amarta Hills Hotel Filipus Djap (FHL) sebagai tersangka.

Eddy tertangkap setelah adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Saat itu, KPK menyita uang Rp 200 juta yang diduga akan diberikan Filipus kepada Eddy Rumpoko dan Rp 100 juta dari tangan Eddi Setiawan.

Uang itu diduga berkaitan dengan fee proyek pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017. Total fee yang diterima Eddy Rumpoko dari proyek tersebut diduga Rp 500 juta. Sebanyak Rp 200 juta dalam bentuk tunai dan Rp 300 juta untuk pelunasan mobil Toyota Alphard.

Proyek itu bernilai Rp 5,26 miliar dengan pemenang pengadaan PT Dailbana Prima, milik Filipus. Dalam memuluskan suap, Eddy Rumpoko diduga menggunakan kata sandi untuk menutupi transaksi suap pengurusan proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement