Senin 30 Oct 2017 14:15 WIB

Sekda DKI: KPK Tanyakan Proses Pembahasan Raperda Reklamasi

Rep: Sri Handayani/ Red: Bilal Ramadhan
Foto udara proyek reklamasi Teluk Jakarta, Selasa (15/11).
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Foto udara proyek reklamasi Teluk Jakarta, Selasa (15/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam pemeriksaan Jumat (27/10), Sekda DKI dicecar beberapa pertanyaan terkait kasus korupsi Raperda Reklamasi Pulau G. Jika sebelumnya terkait dengan permasalahan personal, kali ini pemeriksaan kali ini lebih bersifat korporasi, dalam hal ini PT Muara Wisesa Samudra yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land.

"Ya pertanyaannya sih sekitar apa yang dulu saya kerjakan terkait proses pembahasan Raperda Pantura itu. RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil). Kan ada raperda," kata Saefullah di Gedung Balai Kota DKI, Senin (30/10).

Menurut Saefullah, KPK mempertanyakan bagaimana proses draft dibuat beserta kajian terkait. Ia juga ditanya mengenai kehadirannya dalam rapat. Dalam pertemuan itu, Saefullah mengaku telah membawa catatan kronologis pembahasan raperda.

Di dalamnya, terdapar keterangan mulai dari pembahasan di DPRD DKI, laporan kepada Gubernur, beserta detail kegiatan di setiap pertemuan. "Di sana itu terrekam semuanya. Tanggal ini ngapain, tanggal ini ngapain. Dengan siapa, apa yang dibicarakan jadi sangat teliti sekali gitu. Untungnya ini semua dari tanggal ke tanggal ini tercatat," kata dia.

Menurut Saefullah, kasus ini mencuat ketika beberapa anggota DPRD tertangkap dalam operasi tangkap tangan KPK. Sementara, jajaran pejabat eksekutif tetap fokus membahas raperda. Ditanya mengenai kontribusi 15 persen yang harus diberikan oleh pengembang kepada Pemprov DKI, Saefullah mengatakan itu merupakan ide dari mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dalam raperda yang dibuat, ada salah satu pasal yang mengatur tentang kewajiban. Telah disepakati adanya kewajiban kontribusi sebesar lima persen dan tambahan kontribusi sebesar lima persen. Besaran kontribusi inilah yang akhirnya menjadi perdebatan dan tidak melahirkan kesepakatan.

"Memang enggak pernah sepakat. Bagaimana mau paripurna?" kata dia.

Selain Saefullah, sebelumnya KPK juga memanggil sejumlah pejabat Pemprov DKI lain, antara lain Kepala Bappeda Tuty Kusumawati, Kepala Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup, Vera Revina Sari, dan Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah, Gamal Sinurat. "Terakhir saya," kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah mendatangi Gedung KPK Jakarta pada Jumat (27/10). Padahal, nama Saefullah tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis Biro Humas KPK.

Ia mengaku, kedatangannya kali ini berbekal surat permintaan keterangan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan nomor Sprin Lidik-75/01/07/2017 tanggal 25 Juli 2017. Ia juga diminta untuk membawa surat pengangkatannya sebagai Sekda, dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang disusun Pemprov DKI serta Surat Plt Dirjen Planologi tentang Validasi KLHS untukRancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Dalam surat pemanggilannya, tertulis pemanggilan Saefullah untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi dalam perkara pemberian janji atau hadiah terkait pembahasan Raperda RTRKSP tahun 2016. Namun dalam surat tersebut tidak dicantumkan korporasi yang dimaksud.

Diketahui, pulau G dibangun oleh anak perusahaan Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudra. Besar kemungkinan, KPK sedang melakukan penyelidikan terkait keterlibatan korporasi tersebut dengan kasus suap yang menjebloskan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Sanusi dan mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda di Lapas Sukamiskin, Bandung. Sebelumnya, proyek reklamasi Pulau C, Pulau D dan Pulau G sempat dihentikan sementara atau moratorium. Namun, moratorium itu kini telah dicabut Kementerian Lingkungan Hidup.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement