Rabu 01 Nov 2017 14:35 WIB

Fadli: Mantan Pekerja Alexis Bisa Disalurkan Sesuai Keahlian

Rep: Kabul Astuti/ Red: Andri Saubani
Wartawan melintasi loker room lantai tujuh di Hotel dan Griya Pijat Alexis, Jakarta, Selasa (31/10).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Wartawan melintasi loker room lantai tujuh di Hotel dan Griya Pijat Alexis, Jakarta, Selasa (31/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan Pemprov DKI Jakarta perlu memikirkan nasib para pekerja dan karyawan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis agar dapat disalurkan ke tempat-tempat yang sesuai dengan keahlian mereka.

"Mungkin para pekerjanya, karyawannya bisa juga mendapatkan kejelasan tentang status pekerjaan mereka atau bisa disalurkan ke tempat yang produktif untuk bekerja di restoran atau di tempat-tempat lain yang merupakan keahlian mereka," kata Fadli Zon di Gedung DPR RI, Rabu (11/1).

Terlepas dari itu, Fadli mengapresiasi kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, untuk tidak memperpanjang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Menurut Fadli, penutupan hotel berlantai tujuh yang berlokasi di Pademangan, Jakarta Utara ini sudah sesuai dengan aturan yang ada. Juga, sudah sesuai janji pasangan Anies-Sandi saat berkampanye di Pilkada DKI 2017.

Fadli melihat selama ini ada kesan pembiaran terhadap hotel yang menawarkan jasa prostitusi tersebut. Padahal, pembiaran terhadap tindak kejahatan atau hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan merupakan suatu crime by omission.

"Menurut saya kita harus belajar untuk mematuhi hukum, aturan main, jangan pakai pendekatan-pendekatan kekuasaan untuk melanggar peraturan-peraturan yang ada," tutur Fadli.

Lebih lanjut, Fadli Zon menyatakan Pemprov DKI Jakarta harus bersikap adil. Tugas gubernur dan kepolisian di DKI Jakarta untuk menertibkan praktik-praktik sejenis yang diduga masih ada di tempat-tempat lain.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement