Senin 06 Nov 2017 08:49 WIB

Guru Aniaya Murid, KPAI Temui Mendikbud

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Winda Destiana Putri
Kekerasan anak
Foto: myhealing.wordpress.com
Kekerasan anak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan menemui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan jajarannya di kantor Kemdikbud pada Senin (6/11). Hal ini terkait banyaknya aduan kekerasan di sektor pendidikan.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti menuturkan pertemuan dengan jajaran pejabat Kemdikbud sangat mendesak. Sebab dalam empat bulan terakhir ini, bidang pendidikan KPAI banyak menerima pengaduan terkait kasus kekerasan di pendidikan.

"Bahkan penanganan kasus kekerasan di sekolah mencapai angka 34 persen dari total kasus yang diterima, terhitung sejak pertengahan Juli sampai awal November 2017," kata dia dalam siaran pers yang diterima, Senin (6/11).

Adapun wilayah kejadiannya yaitu meliputi DKI Jakarta, Sukabumi, Indramayu, Bekasi, Bangka Belitung, Kota Medan, Padangsidempuan, Muaro Jambi, Lombok Barat, Aceh dan lainnya. Pertemuan dengan jajaran Mendikbud penting dilakukan untuk melakukan koordinasi dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan daerah juga penting karena terkait evaluasi Sekolah Ramah Anak (SRA).

Pertemuan antara KPAI dan pihak Kemdikbud hari ini, lanjut Retno, juga terkait penganiayaan siswa oleh oknum guru bernama Ma'in di salah satu SMP di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung. Penganiayaan tersebut menjadi viral lewat video yang tersebar di berbagai media sosial.

Kekerasan tersebut dipicu hal sepele, karena korban dianggap kurang ajar dengan sengaja memanggil nama si guru tanpa menggunakan kata 'Pak'. Siswa SMPN berinisial RHP kini terbujur lemah di IGD RSUD Kota Pangkalpinang setelah menjadi korban pemukulan guru tersebut.

"Ini sudah masuk kategori penganiayaan berat, karena tidak sekadar ditampar, tapi siswa dibenturkan kepalanya ke dinding. Diduga akibat benturan tersebut, ananda korban mengalami sakit di kepala," ujarnya.

Karena itu juga, KPAI akan segera berkoordinasi dengan Kementerian PPPA, Dinas PPA (Perempuan dan Perlindungan Anak) dan P2TP2A Pangkal Pinang untuk membantu pemulihan trauma healing bagi ananda korban secara psikologis. "Jika diperlukan pendampingan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), apabila keluarga membawa kasus ini ke jalur hukum maka KPAI juga siap berkoordinasi dengan LPSK," tuturnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement