REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah tak akan memberikan data kependudukan ke pihak lain. Pemerintah, kata dia, tidak dalam posisi memberikan data kependudukan, tetapi hanya sebatas pemberian akses kepada pihak lain yang menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Jika terdapat pihak yang berpendapat kerja sama pemanfaatan data kependudukan tersebut menyalahi Undang-Undang, Tjahjo menduga, kemungkinan pihak tersebut menganggap bahwa data kependudukan diserahkan kepada pihak lain.
Mendagri menegaskan, dalam kerja sama itu Kemendagri tidak menyerahkan data. Namun, pihak lain yang menjalin kerja sama hanya sebatas mendapatkan akses ketika mereka membutuhkan, misalnya digunakan untuk memvalidasi data konsumen.
"Jadi, tak benar, jika kemudian dikatakan dengan kerja sama itu, pihak lain bisa memiliki data kependudukan secara keseluruhan, " kata Tjahjo, dikutip dari lamansetkab.go.id, Selasa (7/11).
Menurut dia, kerja sama yang tengah dilakukan saat ini yakni memberikan hak akses agar dapat melakukan validasi data costumer sehingga terhindar dari pemalsuan. Hal itu bukan memberikan atau memindahkan data penduduk kepada pihak lain. "Ini sejalan dengan amanat Pasal 79 ayat (1) sampai dengan (4) UU Nomor 24 ahun 2013, " ujarnya.