Kamis 09 Nov 2017 19:21 WIB

Dinilai Salahi Prosedur, KPU Dilaporkan ke Panwaslu

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Fernan Rahadi
KPU
KPU

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Proses rekrutmen anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Purbalingga dinilai telah menyalahi prosedur. Tudingan tersebut disampaikan aktivis Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jateng, Teguh Purnomo, yang juga mantan anggota Bawaslu Jateng.

"Untuk itu, kami melaporkan persoalan ini ke Panwaslu Purbalingga yang berhak mengambil tindakan. Kami menilai, proses rekrutmen PPS yang diselenggarakan KPU Purbalingga telah menyalahi prosedur sehingga cacat hukum," kata Teguh saat melaporkan kasus itu ke  Panwaslu Purbalingga, Kamis (9/11).

Berdasarkan informasi yang dia terima dari beberapa peserta seleksi anggota PPS, proses seleksi dilakukan secara mendadak dan terburu-buru. Bahkan pengumuman mengenai akan dilakukannya rekrutmen  anggota PPS cenderung dilakukan secara tertutup.

"Kami mendapatkan informasi, proses seleksi dilakukan sangat mendadak. Bahkan tes tertulis dan tes wawancara, hanya dilaksanakan dalam satu hari sekaligus," kata Teguh.

Bahkan dia juga mendapat informasi, naskah soal ujian tertulis dilakukan secara mendadak, dimana pembuat soal mendapat materi soal melalui pesan Whatsapp. "Ini sungguh tidak profesional. Seharusnya, proses seleksi dilakukan secara tertib dan hati-hati agar tidak terjadi kebocoran," ujarnya.

Menurutnya, perekrutan anggota PPS yang terburu-buru dikhawatirkan bisa membawa dampak buruk dalam kualitas penyelenggaraan  Pilgub Jateng tahun 2018 di wilayah Purbalingga. "Karena itu, kami secara khusus datang ke kantor Panwaslu Purbalingga untuk melaporkan kejadian itu. Selanjutnya, silakan Panwaslu menindaklanjuti. Kalau perlu Bawaslu Jateng dan Bawaslu Pusat turun untuk melakukan pengecekan terhadap proses rekrutmen anggota PPS di Kabupaten Purbalingga," katanya.

Ketua Panwaslu Purbalingga Imanul Hakim yang menerima langsung pengaduan itu menyatakan akan melakukan pembahasan bersama anggota Panwaslu yang lain. Termasuk kemungkinan mengundang KPU Purbalingga untuk klarifikasi. "Kami akan pleno dulu. Setelah itu baru akan ditindaklanjuti," katanya.

Anggota KPU Purbalingga Sukhedi yang dikonfirmasi masalah ini, membantah bila proses rekrutmen anggota PPS telah menyalahi prosedur. Dia menegaskan, proses rekruitmen yang dilaksanakan sudah sesuai ketentuan yang berlaku. "Masalah pelaksanaan tes tertulis dan wawancara yang dilakukan pada hari yang sama, itu karena kondisi. Bahkan proses rekruitmen ini juga sudah dilakukan secara terbuka dan diketahui anggota Panwascam Purbalingga. Jadi tidak benar kalau kami dianggap menyalahi Peraturan KPU Nomor 13/2017," katanya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement