REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka oleh KPK untuk kedua kalinya dianggap beberapa kalangan sudah tepat. Karena, Ketua Umum Golkar ini diduga terseret dalam tindak pidana korupsi pada kasus KTP-elektronik.
"Langkah yang paling tepat saat ini pasca setnov ditetapkan menjadi tersangka adalah segera melakukan penahanan," kata Ketua Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal, Sabtu (11/11).
Terlebih, kali ini, KPK menegaskan telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan kembali setnov sebagai tersangka. Penahanan ini, menurutnya, penting demi menjamin kelancaran proses penyidikan. Ia berharap KPK tidak melakukan blunder untuk kedua kalinya.
"Segera lakukan penahanan, demi kepentingan penyidikan," kata Faisal menambahkan.
Apalagi, kata dia, Setnov beberapa kali selalu mangkir saat dipanggil KPK. Dalih yang digunakan, pemeriksaan Setnov harus terlebih dahulu memerlukan izin Presiden berdasar pada pasal 245 UU MD3.
"Jelas ini manuver hukum yang tak cukup berdasar," terangnya.
Karena didalam UU MD3 tersebut izin tidak berlaku terhadap tindak pidana khusus. Begitu jelas bahwa korupsi termasuk dalam klasifikasi tindak pidana khusus. Karena itu, menurutnya, sudah sepatutnya KPK bisa melakukan penahanan kepada Setnov. Langkah ini dilakukan demi kepentingan penyidikan. Dan status tersangka Setya Novanto ia anggap menjadi alasan yang cukup kuat untuk dilakukannya penahanan.