Terdakwa kasus pemberian keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi pengadaan KTP-el, Miryam S Haryani, keluar ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/11). (FOTO : Antara/Rosa Panggabean)
Terdakwa kasus pemberian keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi pengadaan KTP-el, Miryam S Haryani, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/11). (FOTO : Antara/Rosa Panggabean)
Terdakwa kasus pemberian keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi pengadaan KTP-el, Miryam S Haryani, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/11). (FOTO : Antara/Rosa Panggabean)
Terdakwa kasus pemberian keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi pengadaan KTP-el, Miryam S Haryani (kanan), menunggu menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/11). (FOTO : Antara/Rosa Panggabean)
Terdakwa kasus pemberian keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi pengadaan KTP-el, Miryam S Haryani, keluar ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/11). (FOTO : Antara/Rosa Panggabean)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani.
Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Miryam dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Advertisement