REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah perusahaan yang memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Meski begitu, jumlah perusahaan-perusahaan tersebut dinilai masih cukup rendah.
Karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong meningkatnya jumlah PKB di perusahaan-perusahaan agar sesuai rencana strategis nasional (renstranas).
"Renstranas itu menargetkan penambahan jumlah PKB yang didaftarkan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kemnaker Haiyani Rumondang, Selasa (14/11).
Menurut Haiyani, pembuatan PKB saat ini baik di sektor swasta maupun BUMN masih terdapat kendala. Hal itu seperti dalam penentuan tim perunding dari unsur Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh (SB) khususnya pada perusahaan yang memiliki lebih dari satu SP atau SB. "Permasalahan dalam pembuatan tata tertib perundingan PKB maupun permasalahan mengenai durasi lamanya perundingan PKB yang masih sering berlarut-larut, " kata Dirjen Haiyani.
Haiyani mengungkapkan pada 2015, perusahaan yang telah mendaftarkan PKB berjumlah 13.210 perusahaan. Setahun berikutnya, meningkat menjadi 13.371 perusahaan dan pada 2017 kembali naik yakni 13.624 perusahaan yang mendaftarkan PKB.
Dia mengatakan, salah satu upaya yang telah dilakukan untuk mendorong peningkatan PKB, Kemnaker telah menggelar Training of Trainers (TOT) kepada 65 trainer di Hotel Royal Bogor pada Ahad (12/11). Para trainers tersebut, khususnya berasal dari unsur serikat pekerja atau serikat buruh dan unsur pengusaha.
"Jadi nantinya mereka akan bersama-sama dengan pemerintah melakukan pembinaan khususnya di daerah-daerah yang kiranya perlu dilakukan pembinaan khususnya dalam hal pembuatan PKB," kata dia.