REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menuturkan hak imunitas anggota DPR tidak berlaku untuk kasus korupsi. Tersangka dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto berulang kali tidak hadir dalam pemanggilan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, karena hak imunitas anggota DPR dan harus melalui izin Presiden Joko Widodo.
"Izin Presiden itu tidak berlaku untuk kasus korupsi. Tidak perlu izin presiden," kata Refly ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (14/11) malam.
Terhadap permohonan uji materi yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Setnov, Fredrich Yunadi, Refly mengatakan pihak Setnov dapat mengajukan proses tersebut. Namun, ketentuan KPK sebagai lembaga antikorupsi, tetap dapat melakukan pemanggilan terhadap Setnov.
"Itu hak dia untuk mengajukan, tetapi sebelum ada putusan MK, ketentuan yang ada tidak berubah (bahwa pemanggilan Setnov tidak perlu izin presiden dan hak imunitas tidak berlaku dalam kasus korupsi)," kata Refly.
Ia menambahkan, KPK tetap harus menjalankan kewenangannya sebagai lembaga antikorupsi. Dan menurutnya, KPK dapat melakukan penahanan terhadap Setnov karena sering mangkir dalam pemanggilan oleh KPK, yang dapat mengahalangi proses penyidikan.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Setnov, Fredrich Yunadi menganukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi terkait permohonan uji materi terhadap dua pasal dan dua ayat yang terdapat pada UU KPK. Ia berpegangan pada UUD 1945, UU MD3 dan putusan Mahkamah Konstitusi No 76 Tahun 2014 tentang hak imunitas dan perizinan pemanggilan anggota dewan kepada presiden.
Berdasarkan hal tersebut, Setnov tidak akan menghadiri panggilan KPK sebelum adanya putusan dari MK. Untuk itu, Fredrich mengatakan bahwa Setnov akan menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi sebelum memenuhi panggilan KPK.