REPUBLIKA.CO.ID, KLATEN -- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) sedikit bercerita mengenai ketentuan iman dan takwa yang dulunya tidak diatur dalam Undang-Undang (UU). Hanya saja, sekarang dalam pasal 31 ayat 3, turut mengatur terkait persiapan pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan akhlak mulia untuk mencerdaskan bangsa.
"Dulu enggak ada ketentuan iman dan takwa. Bahkan, dulu ada yang munculkan gerakan iman takwa dapat reward, hadiah luar biasa, dipecat," kata dia saat sosialisasi 4 Pilar di Yayasan Ibnu Abbas, Klaten, Jawa Tengah, Selasa (14/11).
Saat ini ketentuan iman dan takwa, menurutnya, juga mengatur penolakan terhadap sekulerisme, ateisme, komunisme, liberalisme. Pemerintah, melalui UU juga ditegaskan untuk memajukan ilmu pengetahuan teknologi dengan menjunjung tinggi nikai-nilai agama.
"Kalau sekarang ada Perda dan lain-lain bertentangan dengan pemerintah, boleh digugat ke MA/MK, bahkan sekarang ada hakim agung khusus masalah agama Islam," kata dia.
Selain itu, HNW juga bercerita, jaman dulu HAM yang sifatnya begitu terbuka bahkan cenderung liberal, sekarang sudah dikunci di 28 c ayat 2 bahwa HAM dalam rangka menghormati HAM orang lain juga merujuk agama dan nilai budaya di Indonesia. Karenanya, menurut dia, tidak bisa paham komunisme, ateisme, dan lainnya mengatasnamakan HAM.
Dia mencontohkan PKI, marxisme yang dilarang sesuai Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 karena bertentangan dengan agama. "LGBT jga tidak boleh minta ditegakkan dengan alasab HAM. Karena tidak ada agama yang memerintahkan jadilah LGBT untuk masuk surga, justru agama melarang dan bertentangan dengan UUD," ujarnya.