Rabu 15 Nov 2017 15:34 WIB

Pengelola Pasar di Depok Wajib Lakukan Pemilahan Sampah

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Pengelolaan sampah kota (ilustrasi)
Foto: Aditya Pradana/Republika
Pengelolaan sampah kota (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok mewajibkan pengelola pasar-pasar di Depok untuk lakukan pemilahan sampah terlebih dahulu sebelum sisa sampah tak berguna dan tak bisa diolah atau residu di buang ke tempat pembuangan sampah (TPS) sementara. "Sampah yang menumpuk di Pasar Kemiri Muka, Margonda, Beji itu karena tidak adanya kesadaran pengelola pasar dan para pedagang untuk melakukan pemilahan sampah terlebih dahulu. Jadi perlu kesadaran dan kerjasama semua pihak," ujar Kepala Bidang Kebersihan DLHK Kota Depok, Kusumo, Rabu (15/11).

Kusumo menanggapi keluhan pedagang dan masyarakat terkait sampah yang menggunung di TPS Pasar Kemiri Muka. "Bukannya tak diangkut, tapi memang produksi atau volume sampah cukup besar dibandingkan kapasitas TPS," terangnya.

Untuk itu, lanjut dia, perlunya sampah yang berguna dipilah sebelum residu atau sampah yang tak bisa diolah dibuang sehingga dapat mengurangi beban pengangkutan sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Cipayung. "Tapi kami akan segera menerjunkan penambahan petugas dan armada pengangkutan sampah untuk mengangkut sampah yang sudah meluber dari TPS," tutur Kusumo.

Kusumo mengatakan, sudah ada aturan yang harus dipatuhi bagi para pengelola pasar, mal, hotel dan restoran untuk mewajibkan pemilahan sampah sebelum dibuang. Aturan payung hukumnya yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014.

"Hal ini nantinya akan berdampak pada pengurangan volume sampah yang masuk ke TPA Cipayung. Sampah yang sudah dipilah lalu terkumpul akan diolah di Unit Pengolahan Sampah (UPS) terdekat dan residu akan dibuang ke TPA," jelasnya.

Kusumo menegaskan, pihaknya akan memberikan peringatan kepada pengelola pasar, mal, hotel maupun restoran, jika sampah tidak dipilah terlebih dahulu. "Kami juga sampai saat ini masih terus memberikan sosialisasi pemilahan sampah secara masif, baik kepada masyarakat maupun kepada pelaku usaha dan industri yang menghasilkan produksi sampah.

"Saat ini kami masih dalam tahap sosialisasi aturan kewajiban pemilahan sampah bagi para pelaku usaha. Nanti kami akan terapkan sanksi jika tidak ada upaya pemilahan sampah maka sampahnya tak akan diangkut," tegasnya.

Kusumo mengatakan, beberapa rumah makan dan hotel yang telah melakukan pemilahan sampahnya sendiri antara lain, Hotel Bumi Wiyata, Margocity, Ayam Bakar Christina, Rumah Makan Mang Kabayan, Mie Ayam Berkat, Harvest, Rumah Makan Ampera, dan sebagainya. "Hampir semua pelaku usaha di Jalan Margonda sudah melakukan pemilahan sampah, sedangkan di Pasar Kemiri Muka, Margonda, Beji belum melakukan pemilahan sampah," ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement