REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera membawa kasus dugaan korupsi Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) ke pengadilan. Ini perlu dilakukan jika KPK enggan berurusan lagi dengan Setnov di sidang praperadilan.
"Kalau ingin praperadilan itu tidak jalan, limpahkan saja kasusnya ke pengadilan, sehingga tidak ada praperadilan. Sehingga nanti yang ada itu pengadilan yang sesungguhnya," kata dia di Matraman, Jakarta, Kamis (16/11).
Mahfud menjelaskan, tidak akan ada praperadilan jika kasus tersebut sudah masuk ke pokok perkara. "Misalnya sebelum sidang pertama (praperadilan) Novanto enggak tertangkap, limpahkan kasusnya (ke pengadilan), maka enggak bisa lagi ada praperadilan kalau kasus sudah masuk ke pokok perkara kan, itu aturannya," ungkap mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Mahfud mengakui Setnov memang punya kesempatan untuk mengajukan praperadilan atas kasus yang menjerat dirinya. Bahkan, kuasa hukum Setnov telah mengajukan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, menurutnya, proses praperadilan itu memakan waktu yang lama. Sebab, ada proses pendaftaran, pembuatan berbagai dalil, dan urusan jadwal sidang. Belum lagi, kalau KPK tidak menghadiri sidang pertama praperadilan tersebut.
Karena itu, menurut Mahfud, dalam kurun waktu proses pengajuan praperadilan tersebut, masih terbuka peluang yang lebar bagi KPK untuk menangkap Setnov yang saat ini juga menjabat sebagai ketua umum Golkar. "Bisa saja mengajukan lagi, dan itu perlu waktu lama, mendaftarkan, membuat dalil-dalil, nanti jadwal sidang. Terus KPK tidak datang di sidang pertama. Itu masih lama, dalam kurun waktu itu masih bisa ditangkap," kata dia.