REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam berbagai kesempatan, Rasulullah SAW melarang umatnya meminum khamar. Di antaranya adalah hadis riwayat an-Nasai dan at-Thabrani, seperti dinukilkan dari Abdullah bin Amar bin Ash.
Tidak ada seorang pun yang meminumnya lalu shalatnya diterima selama empat puluh malam, dan tidak mati sementara di jalan kencingnya terdapat sedikit khamar kecuali dia diharamkan dari surga. Jika dia mati dalam empat puluh malam itu, maka dia mati dengan cara jahiliyah.